Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
PilPres    
Partai PBB
KPU Tindaklanjuti Putusan PT TUN Soal PBB
Tuesday 19 Mar 2013 00:37:15
 

Ilustrasi, Terlihat Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Tim PBB saat di Kantor KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2014. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor 143 Tahun 2013 dengan menempatkan PBB pada nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam jumpa pers di kantor KPU lantai 2 KPU, Senin (18/3), menegaskan keputusan itu diambil untuk menghindari terganggunya tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“KPU memutuskan, menindaklanjuti putusan PT TUN dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 143 dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2014. PBB diberi nomor urut 14. Putusan ini akan disampaikan kepada pemohon dan partai politik peserta pemilu lainnya,” tegas Husni.

Putusan PT TUN, terang Husni, sebenarnya memberi ruang kepada KPU untuk menerima putusan itu atau kasasi. Pengadilan juga menjelaskan hak konstitusional KPU untuk melakukan kasasi. Sesuai pasal 269 ayat 11, KPU wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat 6 atau putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 9 paling lama 7 hari kerja.

“Tapi setelah kita bahas secara marathon, jika dilakukan kasasi, proses di MA akan melampaui tahapan pencalonan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. Sementara dalam pasal 57 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2012, mengatakan pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran calon anggota legislatif akan dimulai tanggal 9 sampai 22 April 2013.

Husni juga menjelaskan undang undang memberi waktu bagi MA untuk memutus kasasi sengketa pemilu paling lambat 30 hari. Tetapi jika dihitung waktu untuk memproses kasasi tersebut mulai dari pencatatan permohonan kasasi, pembentukan majelis sampai pada proses pembuatan putusan dan penyerahan putusan itu ke PT TUN dan pemohon akan memakan waktu sekitar 2 bulan.

Meski menerima putusan itu, Husni menegaskan tidak ada yang salah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi terhadap PBB. “Verifikasi yang dilakukan oleh KPU sudah benar dan sesuai aturan. Dalam amar putusannya PT TUN hanya menyebutkan bahwa putusan KPU soal verifikasi normatif,” ujarnya.

Terkait status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Husni menegaskan akan menunggu proses di peradilan dan memberi perlakuan yang sama. “Kita dengar mereka sudah daftar ke PT TUN, kita tunggu hasilnya. Kalau sudah ada putusan, kita akan merespons dengan cepat,” ujarnya.(kpu/dd/hms/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2