Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
Monday 22 Jul 2013 17:19:22
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, sekalipun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah calon perseorangan, namun calon anggota legislatif (caleg) DPD tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

Husni menjelaskan, keharusan caleg DPD yang melaporkan dana kampanye karena calon tetap terhitung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), sehingga wajib melaporkan asal muasal dana kampanye.

"Kalau DPD kan dia perseorangan yang perlakuannya sebagai peserta pemilu, ya harus melaporkan," kata Husni, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Husni menegaskan, aturan terkait pelaporan dana sebagai transparansi pemilu caleg DPD 2014-2019 telah dipertegas dalam paket undang-undang pemilu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.

Sementara itu, saat ini KPU sedang membahas mekanisme laporan penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, dibahas apakah mekanisme laporan dana caleg tersebut cukup jadi kewenangan partai politik (parpol) atau caleg secara personal langsung melaporkan dana kampanye kepada KPU. "Yang belum diatur di Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 itu adalah caleg, itu yang belum," tegasnya, seperti yang dikutip dari sindonews.com.(maf/snc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2