Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Dana Kampanye
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
Monday 29 Apr 2013 12:40:24
 

Suasana diskusi publik terkait dana haram kampanye, Senin (29/4) di Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mencegah masuknya dana asing plus dana haram dalam Pemilu 2014, Koalisi Anti Utang (KAU) bersama Koalisi Mandiri Untuk Demokrasi (KMUD) kembali mengadakan diskusi publik terkait dana haram kampanye, Senin (29/4) di Jakarta.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Chalid Muhammad (Dir Istitute Hijau Indonesia), Ray Rangkuti (Dir LIMA), dan Sebastian Salang (Koordinator FORMAPPI).

Adapun permasalahan yang menjadi pokok dari sumber dana kampanye bagi Partai Politik (Parpol), yang menjadi kontroversial dalam UU No.2/28 Jo UU No.2/2012 tentang Parpol, sumber kuangan Perpol dari; a. Iuran anggota, b. Sumbangan yang sah menurut hukum, dan c. Bantauan Negara APBN dan APBD.

Disini menjadi dasar permasalahan, kebutuhan pendanaan yan sangat besar membuat Parpol berlomba-lomba mengakumulasi pendanaannya, dan menghalalkan berbagai cara.

Ray Rangkuti mengatakan, "dana para Caleg Parpol tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kedepan Partai ini tidak akan melakukan kampanye, namun Calegnyalah yang berkampanye," ujarnya.

Sedangkan yang dikejar KPU itu dana kampanye Parpol, bukan dana Caleg. Seharusnya semua dana kampanye itu harus diperiksa dan dilacak, karena ada pernah seorang Caleg yang mengaku menghabiskan uang 6 milyar, jadi pengakuan dari sesorang Caleg yang menghabiskan hingga Rp 6 miliar harusnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.

"Yang disebut dana haram ada dua, yang pertama dana hasil kejahatan, dana korupsi dan sejenisnya, atau dana bantuan dari pihak asing," tambah Ray.

Chalid Muhammad (Direktur Istitute Hijau Indonesia) mengatakan banyak Parpol dan Caleg menggunakan uang dari hasil Pertambangan, Perkebunan, Kelautan, Kehutanan, dalam setiap kegiatan Pemilukada, maka akan dikeluarkan Ijin-ijin pertambangan. Dan Golkar menempati posisi teratas terkait keluarnya ijin pengolahan alam.

"Dan hampir seluruh Parpol ada pengusaha-pengusaha yang menjadi ongkos dan penyumbang dana Kampaye Pemilihan Umum. Justru mereka membuat kebijakan mempercepat Kapital seperti yang terjadi di Kementerian Kuhutanan," ujar Chalid.

"KPU dan Bawaslu tidak ada bekerja memeriksa setiap dana kampnye Parpol dan para Caleg. Buat apa mereka ini bila tidak mau bekerja, kita minta dibubarkan saja," pungkas Ray Rangkuti.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Dana Kampanye
 
  Aturan Dana Kampanye
  KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
  Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
  Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
  KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2