Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Kaur
KPUD Kaur Perpanjangan Masa Kerja PPK dan PPS
2018-11-07 19:25:42
 

Tampak suasana saat acara di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada, Rabu (7/11).(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur lakukan perpanjangan masa kerja anitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur, Bengkulu, penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi S.Sos, M.Si bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada, Rabu (7/11).

Perpanjangan masa kerja petugas PPS dan PPK merupakan bagian upaya dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, kegiatan dihadiri oleh Sekda Nandar Munadi dalam hal ini mewakili Bupati Kaur, Ketua KPUD Kaur Mexxi Rismanto, SE beserta jajaran anggota, dan diikuti oleh 638 peserta dari petugas PPK, PPS se-Kabupaten Kaur.

Dalam sambutannya ketua KPU Mexxi Rismanto. mengatakan banyak terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir. "Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada semua peserta dan undangan yang hadir, saya berharap agar PPK maupun PPS untuk selalu bersenergi dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 mendatang," katanya, Rabu (7/11).

Lebih lanjut Ketua KPUD mengatakan bahwa, "perpanjangan masa kerja PPK dan PPS sampai dengan 31 Desember, namun pada bulan Januari 2019 mendatang akan diadakan evaluasi kembali," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kaur dalam hal ini diwakili oleh Sekda Nandar Munadi dalam sambutan berharap, agar petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk selalu bekerja sama. "Kerjasama antara PPK dan PPS mempunyai peran penting dalam kesuksesan Pemilu serentak 2019 mendatang." ujarnya.

Diakhir sambutannya ia berpesan, "kepada PPK maupun PPS agar dapat bekerja dengan baik, dan dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada aturan," pungkasnya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2