Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KRI
KRI Klewang-625 Belum Diserahterimakan Kepada TNI AL
Sunday 30 Sep 2012 05:51:16
 

KRI Klewang-625.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - TNI AL tidak bertanggung jawab atas terbakarnya kapal perang tiga lambung KRI Klewang-625. Kapal yang disebut-sebut kapal perang modern antiradar tersebut statusnya masih milik PT Lundin, perusahaan galangan yang membuatnya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Untung Suropati mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Jumat (28/9). “Kapal itu statusnya masih belum milik TNI Angkatan Laut, masih milik PT Lundin. Waktu itu baru peluncuran saja, belum ada serah terima,” jelasnya.

Untung mengaku belum tahu seperti apa perjanjian ke depan pascakebakaran tersebut. “PT Lundin bertanggung jawab full. Belum tahu soal itu. Apakah mendapat ganti kapal baru. Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak PT Lundin karena KRI Klewang itu statusnya masih milik PT Lundin,” katanya.

Kapal berteknologi tercanggih TNI AL saat ini, KRI Klewang-625, terbakar di dermaga Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Jawa Timur, hingga saat ini, belum diketahui penyebab dan tingkat kerusakan akibat kebakaran itu.

"Kami nyatakan benar bahwa KRI Klewang-625 terbakar tadi. Namun, kami belum tahu penyebabnya, kami masih menunggu penyelidikannya," kata Untung lagi.

Direncanakan, Senin (30/9), kapal yang berharga Rp114 miliar perunit ini diujicoba berlayar terakhir sebelum upacara serah terima kepada TNI AL.

Staf Ahli Menteri Pertahanan yang sementara merangkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menerangkan TNI Angkatan Laut memesan empat unit kapal yang juga dikenal dengan sebutan trimaran tersebut. “Kemarin itu baru uji berlayar untuk dilihat apa saja yang kurang untuk kemudian disempurnakan. Belum ada penyerahan,” ungkapnya.

Menurut Hartind, tiap pengadaan alat utama system senjata (alutsista) selalu ada proses serah terima secara resmi dari pihak pembuat kepada kementerian pertahanan untuk kemudian diteruskan kepada matra pengguna. “Serah terima itu dilakukan oleh Menhan. Ini belum ada serah terima resmi,” tuturnya.

Karenanya, jika ada sesuatu, termasuk kebakaran seperti yang terjadi pada trimaran, maka pihak produsen yang bertanggung jawab sepenuhnya. “Harus ganti full, itu ada dalam kontrak pengadaannya. Kalau sudah serah terima resmi, baru kita yang bertanggung jawab,” imbuhnya.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KRI
 
  KRI Klewang-625 Belum Diserahterimakan Kepada TNI AL
  Melalui Kapal Bernomor 584, Kedaulatan RI Buruk
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2