Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KAJS
KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
Monday 22 Jul 2013 00:31:52
 

Presiden KAJS, dalam Pertemuan Antar Pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyikapi hasil rapat pemerintah yang dipimpin Wakil Presiden RI tentang besarnya iuran PBI 19.000 perorang untuk 86,4 juta orag. Maka KAJS menolak keputusan tersebut dan akan melakukan perlawanan secara hukum. Karena bertentengan dengan konstitusi yaitu UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS serta akan melakukan aksi besar-besaran agar pemerintah menjalankan jaminan kesehatan sesuai perintah konstitusi yaitu:

1. Jumlah peserta PBI, bukan 86,4 juta orang tetapi harus 156 juta orang. Yaitu berasal dari 96,7 juta orang miskin dan tidak mampu berdasarkan data TNP2K dan DJSN ditambah 45,5 juta orang peserta Jamkesda (data Kemenkes) dan ditambah buruh yang berpenghasilan upah minimum harus dikategorikan sebagai PBI.
2. Peserta Jamkesda wajib diintegrasikan kedalam peserta BPJS kesehatan, tidak boleh terpisah.
3. KAJS menuntut iuran PBI sebesar Rp. 22.500 bukan Rp.19.000 tidak boleh alasan ketidak mampuan fiskal dijadikan alasan untuk
mengurangi nilai iuran karena akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta nilai iuran sebesar Rp. 60.000 perorang. Nilai iuran Rp. 19.000 ini pun menunjukan inkonsistensi pemerintah karena pada saat bersamaan pemerintah menetapkan iuran jaminan kesehatan untuk buruh dan pengusaha sebesar 5% dari upah yaitu kira-kira sebesar Rp.60.000 perorang (memakai UMP Jabodetabek). Jadi sikap pemerintah ini hanya ingin menarik dana masyarakat tapi melepaskan tangung jawab negara.
4.Oleh karena itu KAJS mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersungguh2 mengontrol dan menekan pemerintah agar menjalankan pelaksanaan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014.

Sesuai konstitusi dan bukan sesuai kemauannya pemerintah yg melanggar konstitusi. Isu kesejahtraan (Jaminan sosial) sama pentingnya dengan isu politik dan isu hukum yang selalu diberitakan oleh media, mari kita kampanyekan isu jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.(rls/bhc/ink)



 
   Berita Terkait > KAJS
 
  KAJS Tolak Perpres Nomer 105
  Pelaksanaan BPJS Pemerintah Dinilai Melanggar Konstitusi
  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cacat Hukum
  KSPI Tolak Keputusan Hasil Rapat Pemerintah
  Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2