Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Kababek TNI Resmikan SPBT
Thursday 07 Feb 2013 04:03:19
 

Foto Bersama Kababek Brigjen TNI Dr. Ir. Suharno di Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI (SPBT) Babek TNI Cilincing Jakarta Utara, Rabu (6/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Perbekalan TNI (Kababek) TNI Brigjen TNI Dr. Ir. Suharno meresmikan dan menyerahkan sarana pelayanan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) hasil pengadaan T.A. 2012 kepada 5 (lima) pengelola SPBT di lingkungan TNI, yang dipusatkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI (SPBT) Babek TNI Cilincing Jakarta Utara, Rabu (6/2).

Kababek TNI Brigjen TNI Dr. Ir. Suharno dalam sambutannya mengatakan, Babek TNI selaku pengelola BMP selalu siap dan menjadi pionir terdepan dalam membantu terselenggaranya Tugas Pokok TNI dengan melakukan dukungan logistik yang tepat dan cepat baik mutu, jumlah dan sasaran khususnya untuk bekal BMP.

“Logistik tidak memenangkan pertempuran, tapi tanpa logistik pertempuran tidak bisa dimenangkan. Motto inilah yang harus dipegang dan diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari guna terus meningkatkan semangat kerja dan ketulusan mengabdi untuk mendukung Tugas Pokok TNI”, ujar Kababek TNI.

Sejalan dengan hal tersebut para pengelola BMP di lingkungan TNI pada umumnya dan pengawak SPBT pada khususnya agar mensosialisasikan dan terus mengikuti fluktuasi harga BBM yang setiap dua minggu sekali mengalami perubahan dari PT. Pertamina, karena TNI diberlakukan harga keekonomian.

Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan harga keekonomian sesuai kebijakan pemerintah harus dapat dijalankan dengan baik dan benar meskipun sangat berpengaruh terhadap jumlah kuantum BBM yang cukup signifikan. Oleh karena itu, para pengelola BMP dituntut untuk mampu memberikan contoh dan pemahaman kepada masyarakat umum bahwa TNI selaku aparat negara patuh akan peraturan pemerintah dengan melakukan pengisian BBM di SPBU sesuai harga non subsidi.

Usai peresmian SPBT, Kababek TNI langsung menyerahkan sarana pelayanan SPBT Tangki Duduk Pertamax. Untuk SPBT Babek TNI diterima oleh Kolonel Cba Bernhard Simandjuntak, SPBT Tepbek VI/Balikpapan diterima Kolonel Cba Asep Surtiwa, S.H., SPBT Mako Koarmabar TNI AL diterima Kolonel Laut (T) Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.P.A., SPBT Pertamax Mabes TNI AU diterima Kolonel Kal Heri Setiawan, dan SPBT Sesko TNI AD diterima oleh Kolonel Inf Herumeidi Harjanto.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2