JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan adanya kesulitan dalam menangkap tersangka korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, yang saat ini menjadi buronan interpol.
Menurut Surtaman, pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan di negara lain. “Kalau kita melakukan penyidikan di negara lain tanpa bekerja sama dengan polisi setempat maka akan ditangkap sama seperti wartawan kemarin," katanya saat ditemui wartawan dalam acara Seminar dan Lokakarya 'Reformasi Birokrasi' di STIK/PTIK, Jakarta, Selasa (15/5).
Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan interpol untuk memproses buronan yang tengah diburu. Sutarman juga berharap kepada kepolisian negara tempat istri Nazaruddin berada, untuk melakukan penangkapan.
"Kami minta tolong buronan Indonesia itu, tolong ditangkap. Kalau sudah ditangkap serahkan ke imigrasi kemudian diserahkan ke imigrasi kita untuk melakukan penangkapan di wilayah RI. Wilayah Indonesia RI mana saja, wilayah kita yang ada di RI, pesawat kita yang berbendera RI, dan kapal yang berlayar. Kemudian Kedubes Republik Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah mengirim red notice melalui Interpol, untuk dilanjutkan ke negara-negara yang diduga disinggahi Neneng agar dilakukan penangkapan. Tetapi Sutraman engan menyebutkan negara-negara mana yang telah menerima red notice. "Saya tidak mau mengatakan di mana Ibu Neneng berada, nanti dia bisa kabur lagi. Saya tidak pernah mengatakan ibu Neneng ada di negara A, B atau C," jelasnya.
Sutarman pun membantah kabar berita yang mengatakan jika Neneng berada di suatu negara yang memiliki kemiripan dengan Indonesia. "Yang mirip Indonesia itu banyak, saya enggak pernah bilang Thailand," tegasnya.
Neneng saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, sejak menjadi tersangka, Neneng tidak pernah hadir di KPK. Dia kabur ke luar negeri bersama suaminya sejak 23 Mei 2011. Saat ini, nama Neneng sudah masuk daftar buron Interpol. (dbs/riz)
|