JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus pencurian pulsa nampaknya akan menemukan titik terang, pasalnya Kabareskrim Mabes polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan masyarakat senilai triliunan rupiah.
“Akan ada, tapi kita masih terus telusuri lagi, dan secepatnya akan diumumkan," tuturnya saat ditemui wartawan usai penadatanganan MoU MoU Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).
Akan tetapi, pihaknya enggan menjelaskan identitas calon tersangka yang dimaksud. Namun Sutarman mengungkapkan calon tersangka itu ditetapkan, atas dasar laporan pelanggan Telkomsel yang diterima penyidik polri. Salah satunya laporan Hendy Kurniawan. “Ada empat laporan dari pelanggan Telkomsel, tapi yang satu sudah dicabut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus yang merebak pada Oktober 2011 ini, telah merugikan jutaan penguna telpon selular. Diduga ini merupakan permainan para penyedia jasa content provider (CP) untuk meraup keuntungan.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.
Yang dijerat dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU No 8 / 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, serta pasal 362 KUHP dan 378 KUHP. (dbs/spr)
|