Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pemalsuan Surat Pemilukada
Kabareskrim Bantah Cabut SPDP Kasus Mantan Ketua KPU
Wednesday 16 May 2012 16:39:38
 

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman menyatakan pihaknya tidak pernah mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary.

Menurut Sutarman, pihaknya merasa bertanggung jawab menuntaskan kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Kita tidak ada kewenangan mencabut SPDP. Karena berdasarkan peraturan yang ada, jika proses penyidikan Polri tidak mendapatkan cukup bukti, maka penyidikan bisa saja dihentikan dan disampaikan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/5).

Hingga saat ini, Polri masih melakukan pengumpulan bahan, meskipun kasus pemalsuan itu sudah lama terjadi. "Kita lihat perkembangannya. Kalau memang tidak cukup bukti kita hentikan, kalau cukup bukti kita lanjutkan," imbuh mantan Kapolda ini.

Seperti diketahui, Mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam pilkada di Halmahera Barat, Maluku Utara, dan SPDP kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Setelah sekian Lama tak terdengar penanganan kasusnya, ternyata Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan, bahwa SPDP dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary telah dicabut Mabes Polri.


"Itu kan sudah dicabut SPDP-nya," katanya saat ditanya wartawan seputar berkas perkara kasus tersebut, Jumat (11/5).

Atas pertanyaan itu, Basrief mengatakan, belum ada berkas perkara atas nama Abdul Hafiz Anshary yang diterima Kejagung. Namun, saat ditanyakan atas dasar apa Mabes Polri mencabut SPDP tersebut, ia enggan mengatakannya dan meminta untuk menanyakannya ke Mabes Polri.


Ia juga membantah jika kasus pemalsuan surat itu telah dihentikan penyidikannya. Pasalnya pencabutan itu bukan SP3, tetapi SPDP nya yang dicabut.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2