JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins mengajukan gugatan pembatalan atas pemecatan dirinya ke Mahkamah Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/4) siang.
Ayu juga turut menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 karena ada relevansinya dengan pemecatan tersebut.
"Agenda kami hari ini untuk mengajukan gugatan pembatalan pemecatan saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal. Sekaligus mengajukan gugatan pembatalan AD/ART tahun 2020," kata Ayu kepada wartawan.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Ayu menilai proses pemecatan tersebut tidak jelas. Sebab, menurutnya, pemecatan itu dilakukan tanpa alasan dan pemberitahuan apa kesalahannya.
"Tidak jelas alasan pemecatan itu," cetusnya.
"Secara umum saja dikatakan melanggar kode etik. Kode etik yang mana? Pemanggilan juga tidak pernah. Makanya saya ingin dipanggil untuk klarifikasi, tapi sampai sekarang tidak dipanggil," bebernya.
Sementara Kuasa Hukum Ayu, Rudi Heryandi mengatakan, pemecatan itu diduga melanggar mekanisme partai. Menurutnya, sebelum pemecatan mestinya ada pemanggilan terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan di tingkat DPC.
"Tahapan-tahapannya kan sudah jelas mekanismenya, tiba-tiba ada surat pemecatan yang disampaikan oleh ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah. Lalu berikutnya keluarlah SK Plt (Pelaksana Tugas), tidak jelas juga alasan pemecatannya itu apa," pungkasnya.(af/bh/amp) |