Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kadin
Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
Wednesday 05 Feb 2014 07:38:30
 

Ketua Umum Kadin Indonesia Rizal Ramli.(Foto: BH/jml))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak setiap upaya, baik berupa lobi maupun tekanan, dari para elit untuk merenegosiasi guna menunda pelaksanaan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman perusahaan besar yang akan menutup operasinya di Indonesia jika dipaksa membangun smelter adalah bluffing (gertak sambal) belaka.

“Saya tahu ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi dan menekan pemerintah, agar pelaksanaan UU Minerba ditunda lagi. Mereka yang menolak ini adalah para elit, yang baik langsung maupun tidak langsung, berkepentingan dengan perusahaan-perusahaan besar yang ingin menunda pembangunan smelter. Kadin mendesak pemerintah harus berani menolak dengan tegas segala bentuk tekanan dan lobi itu,” ujar Ketua Umum Rizal Ramli kepada wartawan, di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurut ekonom yang juga penasehat Perserikatan Bangsa Bangsa bersama sejumlah ekonom dan tiga pemenang nobel ini, UU Minerba yang antara lain mengharuskan pembangunan smelter (pemurnian) itu sangat bermanfaat. Pasalnya, smelter akan member nilai tambah dan keuntungan jangka panjang bagi Indonesia. Selain itu, juga membuka lapangan kerja baru yang cukup signifikan. Itulah sebabnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberlakuannya, apalagi UU sudah memberi jangka waktu selama empat tahun sejak diundangkan.

Peserta Konvensi Rakyat Capres 2014 yang belakangan akrab disapa RR1 tersebut menyatakan, kewajiban membangun smelter mutlak berlaku bagi perusahaan tambang besar, seperti Freeport, Newmont, dan lainnya. Sedangkan bagi perusahaan tambang kecil dan menengah, mendapat pengecualian.

“Kadin mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan UU Minerba sesuai jadwal yang telah berlaku. Jangan biarkan pemerintah bermain-main dengan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka sendiri yang justru merugikan bangsa dan rakyat Indonesia,” tukas Rizal Ramli.

UU No 4/2009 tentang Minerba berlaku efektif pada 12 Januari 2014. UU tersebut mengharuskan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Artinya, mereka tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah lagi seperti selama puluhan tahun ini. Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan. Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia. Tapi hingga kini, smelter belum juga berdiri.

Desakan Kadin itu disampaikan sehubungan pemerintah sebagai eksekutor regulasi justru terlihat gamang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji UU Minerba tersebut.

“Presiden meminta saya untuk melakukan kajian guna mencari celah, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya, bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita, baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan itu," kata Yusril usai diterima Presiden, pertengahan Januari silam.

Sebelumnya tersiar kabar keraguan pemerintah dalam menerapkan UU Minerba karena adanya tekanan dari perusahaan-perusahan besar seperti Freeport dan Newmont. Pasalnya, kedua perusahaan raksasa tersebut punya keterikatan kontrak penjualan dalam jangka panjang terhadap klien-klien mereka di luar negeri.

“Ancaman perusahaan-perusahaan besar, bahwa mereka akan menutup operasinya kalau dipaksa membangun smelter adalah bluffing belaka. Saya yakin mereka tidak akan berani melakukannya. Sebab, mereka akan menderita rugi jauh lebih besar kalau benar-benar menutup operasinya. Pemerintah yang cerdas tidak akan gentar dengan gertak sambal seperti itu,” kata Rizal Ramlil.(rls/kdn/edy/zb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kadin
 
  Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
  Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
  Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
  Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
  Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2