Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kadin
Kadin Pelopori Gerakan Antikorupsi
Wednesday 23 Oct 2013 02:01:22
 

Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi Kadin yang disaksikan Ketua KPK, Abraham Samad dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Rizal Ramli, Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang dan Ketua Dewan Penasehat Setiawan Djody.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memasuki babak baru. Organisasi para pengusaha di bawah kepemimpinan Rizal Ramli ini menandatangani Pakta Integritas antikorupsi. Tidak tanggung-tanggung, penandatanganan Pakta yang disaksikan Ketua Abraham Samad itu dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Rizal Ramli, Ketua Dewan Pertimbangan Oesman Sapta Odang dan Ketua Dewan Penasehat Setiawan Djody.

"Kadin Indonesia menyatakan, akan mempelopori gerakan antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kalangan dunia usaha," demikian kutipan butir pertama dari tiga butir Pakta Integritas yang dibacakan Ketua Umum Kadin Indonesia Rizal Ramli pada Munas ke-7 Kadin Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/10).

Butir kedua Pakta berbunyi, Kadin Indonesia akan membangun masyarakat Indonesia yang bersih dari korupsi bersama KPK. Sedangkan yang ketiga, akan membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan mandiri untuk Indonesia yang lebih baik.

Bagi Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini, integritas memang bukan hal baru. Dia punya rekam jejak yang panjang, betapa integritas merupakan harga mati. Capres paling reformis versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut juga dikenal lantang menyuarakan pentingnya setiap pejabat publik menjaga integritas dan memiliki standar etika yang tinggi.

"Saya prihatin melihat rendahnya standar etika para pejabat publik kita. Di luar negeri, pejabat yang baru terindikasi korupsi saja sudah mengundurkan diri. Di Indonesia, bukan saja mereka tidak mundur dari jabatannya, tapi juga masih tidak punya malu tampil di depan publik. Bahkan ada pejabat yang masih bicara soal good gevernance walau sudah jadi tersangka," kata Rizal Ramli.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dalam ceramahnya di Munas VII Kadin, menjelaskan korupsi di Indonesia sudah sangat parah. Korupsi dilakukan bukan karena kebutuhan hidup, melainkan karena koruptornya tamak, serakah.

"Jika korupsi tidak dihentikan saat ini, maka jangan harap rakyat Indonesia bisa menjadi sejahtera. Karenanya saya meminta jajaran Kadin berperan aktif dalam memberantas korupsi," ujarnya.(rls/edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kadin
 
  Panglima TNI Menerima Audiensi Ketua Kadin
  Rizal Ramli: Ubah Butir-butir Masyarakat Ekonomi ASEAN
  Kadin: Pemerintah Harus Berani Tolak Tekanan Elit
  Kadin: Perpendek Rantai Birokrasi Perizinan Usaha
  Tegakkan Hukum dan Wujudkan Kedaulatan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2