Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Migor
Kadisperindag Humbang Hasudutan Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Medan
Friday 02 Nov 2012 00:33:25
 

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM- Kembali lagi pejabat terlibat dalam kasus korupsi, kali ini menimpa Mantan Kadisperindag Humbang Hasudutan (Humbahas) yaitu Lasman Simamora yang harus didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (01/11). Karena ia diduga melakukan penyelewengan terhadap penyaluran Minyak Goreng (Migor) bersubsidi di Kabupaten Humbahas Tahun 2008. Lasman Simamora menjadi terdakwa pada Persidangan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan bersama Kumpul Simamora rekanan dari CV. Sadeam sebagai penyalur( Migor).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neti Silaen menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan, selaku Kadisperindag Humbahas dan Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Migor Subsidi, Lasman Simamora dan terdakwa Kumpul Simamora selaku penyalur, menandatangani lima Berita Acara (BA) Verifikasi penyaluran migor dengan total Subsidi Rp 1.010.615.000. Padahal penyaluran migor hanya dilakukan tiga tahap sebesar Rp 434.947.500. Dengan demikian terdapat selisih dan menjadi temuan BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 575.667.500.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joner Manik, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Renta Boru Simamora, Manasor Purba dan Kurdi Kusmanto yang merupakan penyedia migor. Renta membeli migor dari Manasor Purba, sedangkan Manasor Purba membeli Migor dari Kurdi Kismanto, Komisaris PT QQ yang beralamat di Komplek Cemara Asri. "Saya membelinya dari Manasor Purba. Tapi saya lupa pak hakim berapa perkilonya," ujar Renta Simamora.

Sama yang dikatakan dengan Renta, dua saksi lainnya juga mengaku lupa berapa harga migor perkilonya. "Saya lupa pak hakim pastinya, tapi sekitar Rp 9 ribuan lebih gitu saya belinya kepada PT QQ. Dulu ada pakai bon fakturnya, tapi sekarang sudah tidak tahu dimana bonnya itu," ujar Manasor.

"Saya juga tidak ingat berapa harga perkilonya kepada Manasor. Tapi setahu saya, saya ambil keuntungan Rp 150 saja perkilonya," jelas Kurdi lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (8/11) mendatang.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2