MEDAN, Berita HUKUM- Kembali lagi pejabat terlibat dalam kasus korupsi, kali ini menimpa Mantan Kadisperindag Humbang Hasudutan (Humbahas) yaitu Lasman Simamora yang harus didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (01/11). Karena ia diduga melakukan penyelewengan terhadap penyaluran Minyak Goreng (Migor) bersubsidi di Kabupaten Humbahas Tahun 2008. Lasman Simamora menjadi terdakwa pada Persidangan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan bersama Kumpul Simamora rekanan dari CV. Sadeam sebagai penyalur( Migor).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neti Silaen menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan, selaku Kadisperindag Humbahas dan Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Migor Subsidi, Lasman Simamora dan terdakwa Kumpul Simamora selaku penyalur, menandatangani lima Berita Acara (BA) Verifikasi penyaluran migor dengan total Subsidi Rp 1.010.615.000. Padahal penyaluran migor hanya dilakukan tiga tahap sebesar Rp 434.947.500. Dengan demikian terdapat selisih dan menjadi temuan BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 575.667.500.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joner Manik, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Renta Boru Simamora, Manasor Purba dan Kurdi Kusmanto yang merupakan penyedia migor. Renta membeli migor dari Manasor Purba, sedangkan Manasor Purba membeli Migor dari Kurdi Kismanto, Komisaris PT QQ yang beralamat di Komplek Cemara Asri. "Saya membelinya dari Manasor Purba. Tapi saya lupa pak hakim berapa perkilonya," ujar Renta Simamora.
Sama yang dikatakan dengan Renta, dua saksi lainnya juga mengaku lupa berapa harga migor perkilonya. "Saya lupa pak hakim pastinya, tapi sekitar Rp 9 ribuan lebih gitu saya belinya kepada PT QQ. Dulu ada pakai bon fakturnya, tapi sekarang sudah tidak tahu dimana bonnya itu," ujar Manasor.
"Saya juga tidak ingat berapa harga perkilonya kepada Manasor. Tapi setahu saya, saya ambil keuntungan Rp 150 saja perkilonya," jelas Kurdi lagi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (8/11) mendatang.(bhc/tap) |