JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH,. MH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melakukan banding terhadap terdakwa Yustinus Tanaem yang di vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
Seperti yang diketahui, Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menewaskan Marselina Bahas pada bulan Februari 2021 dan selang tiga bulan pada Mei 2021 dia juga membunuh Nani Walkis dengan sadis dan keji.
Pasalnya, Kejati NTT yang terkenal tegas bukan cuma dalam perkara korupsi, tapi dalam perkara yang menyangkut nyawa dan harkat manusia seperti halnya, dalam perkara ini, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur.
"Banding tersebut wajib dilakukan berdasarkan rasa kemanusiaan, sebab perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sangat sadis. Kami tidak mentoleransi para pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain, dengan sadis” ujar Kajati NTT Dr. Yulianto, SH,. MH dalam siaran tertulisnya yang diterima BeritaHUKUM.com di Jakarta pada Rabu (2/2).
Tuntutan
Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, dalam agenda tuntutan, JPU menuntut terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman mati.
Kendati demikian, dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi secara virtual memvonis terdakwa Yustinus Tanaem dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Karena terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belum Setimpal
Sementara Elias Welkis selaku paman dari Nani Welkis mengungkapkan bahwa hukuman yang diterima Tinus Tanaem belum setimpal dengan perbuatannya terhadap Nani Welkis dan korban lainnya.
“Lebih baik dieksekusi mati saja. Korbannya masih terlalu banyak. Ada anak-anak juga. Hanya 2 orang saja yang diketahui publik karena dibunuh oleh pelaku,” pungkas Welkis.(bh/ams) |