Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
Wednesday 18 Mar 2015 17:47:09
 

Kajati Riau Setia Untung Arimuladi.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian pemberantasan tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus, telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Tim ini terdiri dari sejumlah Jaksa terpilih, baik dari aspek integritas, profesional, dan kompetensinya, ujar Kajati Riau Setia Untung Arimuladi (17/3).

Kajati Riau menambahkan, Tim yang dibentuk akan menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi skala prioritas,"Salah satunya kasus mandeg yang belum diselesaikan dalam beberapa tahun,". Pihaknya sudah menginventarisir sejumlah kasus mandeg. Penyebab kasusnya tak berjalan akan dipelajari, untuk selanjutnya
dicarikan solusi penyelesaiannya.

"Meski demikian, mengungkap kasus korupsi, apalagi kejadiannya sudah lama, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, harus tetap diselesaikan," tegas Untung.

Selain kasus mandeg, Tim Satgassus yang dibentuk juga akan memaksimalkan penyelamatan Keuangan Negara, dengan artian, uang negara yang diselamatkan harus lebih besar,". Artinya, kasus baru juga akan menjadi target untuk diselesaikan," sebut Untung.

Selain tindakan represif, Kejati Riau juga akan mengedapankan tindakan preventif atau pencegahan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.(Yus/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2