Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
Wednesday 18 Mar 2015 17:47:09
 

Kajati Riau Setia Untung Arimuladi.(Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian pemberantasan tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus, telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Tim ini terdiri dari sejumlah Jaksa terpilih, baik dari aspek integritas, profesional, dan kompetensinya, ujar Kajati Riau Setia Untung Arimuladi (17/3).

Kajati Riau menambahkan, Tim yang dibentuk akan menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi skala prioritas,"Salah satunya kasus mandeg yang belum diselesaikan dalam beberapa tahun,". Pihaknya sudah menginventarisir sejumlah kasus mandeg. Penyebab kasusnya tak berjalan akan dipelajari, untuk selanjutnya
dicarikan solusi penyelesaiannya.

"Meski demikian, mengungkap kasus korupsi, apalagi kejadiannya sudah lama, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, harus tetap diselesaikan," tegas Untung.

Selain kasus mandeg, Tim Satgassus yang dibentuk juga akan memaksimalkan penyelamatan Keuangan Negara, dengan artian, uang negara yang diselamatkan harus lebih besar,". Artinya, kasus baru juga akan menjadi target untuk diselesaikan," sebut Untung.

Selain tindakan represif, Kejati Riau juga akan mengedapankan tindakan preventif atau pencegahan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.(Yus/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2