RIAU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Riau dalam mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian pemberantasan tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus, telah membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Tim ini terdiri dari sejumlah Jaksa terpilih, baik dari aspek integritas, profesional, dan kompetensinya, ujar Kajati Riau Setia Untung Arimuladi (17/3).
Kajati Riau menambahkan, Tim yang dibentuk akan menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi skala prioritas,"Salah satunya kasus mandeg yang belum diselesaikan dalam beberapa tahun,". Pihaknya sudah menginventarisir sejumlah kasus mandeg. Penyebab kasusnya tak berjalan akan dipelajari, untuk selanjutnya
dicarikan solusi penyelesaiannya.
"Meski demikian, mengungkap kasus korupsi, apalagi kejadiannya sudah lama, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, harus tetap diselesaikan," tegas Untung.
Selain kasus mandeg, Tim Satgassus yang dibentuk juga akan memaksimalkan penyelamatan Keuangan Negara, dengan artian, uang negara yang diselamatkan harus lebih besar,". Artinya, kasus baru juga akan menjadi target untuk diselesaikan," sebut Untung.
Selain tindakan represif, Kejati Riau juga akan mengedapankan tindakan preventif atau pencegahan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.(Yus/kejaksaan/bhc/sya) |