Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Radikalisme
Kaji Ulang Diksi Radikalisme
2019-11-12 12:16:22
 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding.(Foto: Naefuroji/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menyarankan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kajian ulang terhadap diksi radikalisme. Pasalnya jika mengacu pada KBBI, radikal artinya mendasar kepada hal yang prinsip. Jika kata tersebut disematkan kepada pelaku kekerasan dan tidakan terorisme maka kurang tepat. Dia menyarankan, agar kata radikalisme diganti dengan violent extremism atau kekerasan ekstrem.

"Saya minta, dalam forum ini, diksi radikal ini dipikirkan ulang bagaimana agar kata radikalisme diganti dengan violent extremism," ujar Suding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan BNPT, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan, agar pelaku kekerasan jangan digeneralisir dengan agama tertentu, sehingga menyudutkan umat. "Diksi radikal, saya kurang setuju. Karena diksi radikal distigmatisasi kepada agama," kata Suding.

Dia menjelaskan, bahwa radikal itu ada sejak dulu. Namun, untuk saat ini, banyak kalangan mempertanyakan definisi radikal yang dimaksud pemerintah, dengan mengaitkan pada cara berpakaian. "Jangan karena persoalan celana cingkrang dan jidat hitam dan cadar kemudian muncul bahasa radikal. Apa hubungannya, kan tidak begitu. Saya minta diksi radikal itu dipikir ulang, bagaimana kata radikal itu diganti dengan kekerasan, ekstrimis," papar Suding.

Dia juga mengungkapkan diksi radikal juga pernah tenar pada masa Orde Baru yang berkaitan mengarah ke gerakan kiri. Tapi pasca Orde Baru ini, bergeser pemahaman ke arah kanan. "Di beberapa kejadian juga dilakukan oleh nonmuslim di Selandia Baru dan lain-lain itu kan kekerasan. Apakah kita nggak bisa gunakan diksi ekstremis atau kekerasan?" jelas Suding.(eko/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2