JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan, sore ini didatangi oleh Ketua komisi Perlindungan Anak Seto Mulyadi, atau yang biasa akrab di sapa kak Seto. Saat akan memasuki gedung Polres Motro Jakarta Selatan, Ia langsung dicegat oleh para wartawan yang sudah menanti lama di Polres Jakarta Selatan, guna untuk meliput perkembangan kasus tawuran antar pelajar di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Dalam keterangan Pers yang disampaikan kepada wartawan, Kak Seto mengatakan, " kami telah bertemu dengan keluarga terdakwa yaitu, ibu tersangka, ayahnya dan kakak tersangka. Fungsinya adalah bagaimana cara kita, agar bisa menghentikan aksi tawuran secara nasional ini", ujarnya.
"Semua para siswa ini, entah karena kurang puas atau karena ada naluri lain, mereka jadi berubah karakter. Entah kenapa juga para siswa ini ingin membunuh, melukai dan sebagainya, atau karena mereka telah terperangkap oleh tindakan yang tidak seharusnya mereka lakukakan. Seharusnya, kalau kita tahu menteri pendidikan, hingga saat ini pun, ia belum bisa mengetahui cara - cara untuk menghentikan tawuran di Indonesia ini", tambahnya.
"Intinya, anak - anak remaja yang memiliki dinamika ingin tahu, ingin mencoba, mereka merasa bangga saja bila kelompok dan genk - genknya dikenal banyak orang. Bila kebanggaan ini diarahkan dalam bidang prestasi, olah raga dan akademik, maka, tindakan kami adalah dengan menyusun rencana untuk Satgas perlindungan Anak, bagaimana cara untuk menyelesaikan rencana ini. Misalnya saja pelaku FR, hasil ujian dari nilai SMP 12 ini, nilainya sangat bagus, yaitu 9, sedangkan IPA dia mendapat nilai 10. Ini kan berarti, Fitra anak yang cerdas, tetapi apa yang membuat dia bisa berlaku demikian?, apa karena faktor lingkungan atau faktor keluarga. Dan bahkan, tawuran sudah turun sampai ke SD - SD", katanya.
Sedangkan Fitra bukan dalam perlindungan kami, karena dia sudah dia atas 19 tahun, tetapi kami akan terus memantau kasus Fitra. Untuk itu, kami akan terus mengumpulkan data untuk semua langkah selanjutnya. Sedangkan untuk tersangka AD, yang masih di bawah umur, saat ini, ia masih dalam perlindungan kami.
Ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com mengenai, "apakah tawuran ini termasuk kenakalan remaja atau kriminal murni?, kak Seto menjawab, yah masalah ini belum sampai kepada kesimpulan, dan kami belum mengarah kesitu", pungkasnya.
Sementara, ketua Satgas Perlindungan Anak Ihsan, mengatakan bahwa, "Saat ini kami masih mengumpulkan data -data dan masukan langsung dari sumber mengenai aksi kekerasan dalam tawuran ini, dan Satgas saat ini telah diterjunkan untuk mencari benang merah dalam pertemuan dengan meteri malam nanti.(bhc/put)
|