Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ganja
Kakek Wong Piliang Doyan Ganja Ketangkap di Kamarnya
Friday 07 Sep 2012 00:03:56
 

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Jika melihat raut wajah lelaki tua ini, sepintas wajah dan fisiknya pasti kita takkan percaya kalau Wong Piliang alias Aliang (60) doyan menghisap ganja. Namun, dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan mendengar keterangan saksi dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 gram yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9) kemarin telah terungkap bahwa warga Jalan Sei Kera No.117 Medan ini merupakan seorang pecandu ganja.

Alasannya, agar terdakwa Wong Piliang alias Aliang bisa tidur nyenyak. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan disebutkan bahwa, terdakwa Aliang ditangkap pada pertengahan Mei 2012, ketika berada di kamar rumahnya. "Semula kami mendapatkan informasi, bahwa terdakwa kerap menghisap daun ganja di rumahnya", kata saksi Polisi, F. Situmorang. Lanjutnya, setelah mendapat informasi, ia bersama tiga rekannya yang lain langsung melakukan penyelidikan.

"Sekira jam 1 siang kami bergerak menuju rumah Aliang. Begitu kami masuk, terdakwa sedang berada di kamar. Dan disitu kami menemukan bungkusan ganja kecil yang berada di asbak rokok", ujar F. Situmorang dihadapan kepada Majelis Hakim Ketua, Kawit Rianto. Saat ditangkap saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan. Untuk pengusutan lebih lanjut, terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti 0,7 gram paket kecil ganja kering.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa ganja kering itu dibelinya dari rekannya yang bernama Udin seharga Rp. 5000. "Saya beli dari si Udin", kata terdakwa ketika dimintai keterangannya.

Majelis Hakim yang merasa penasaran kemudian bertanya kepada terdakwa, apa alasan terdakwa menghisap daun memabukkan asal Aceh tersebut. "Kenapa saudara mau menghisap ganja?", tanya Majelis Hakim. "Agar bisa tidur pak", katanya. Spontan, sejumlah pengunjung sidang yang hadir saat itu tersenyum mendengar pengakuan kakek beranak tiga dan bercucu satu itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, SH yang dikonfirmasi mengenai kasus ini menyatakan bahwa, terdakwa akan dijerat, karena telah melanggar Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2