MEDAN, Berita HUKUM - Jika melihat raut wajah lelaki tua ini, sepintas wajah dan fisiknya pasti kita takkan percaya kalau Wong Piliang alias Aliang (60) doyan menghisap ganja. Namun, dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan mendengar keterangan saksi dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis ganja seberat 0,7 gram yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9) kemarin telah terungkap bahwa warga Jalan Sei Kera No.117 Medan ini merupakan seorang pecandu ganja.
Alasannya, agar terdakwa Wong Piliang alias Aliang bisa tidur nyenyak. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan disebutkan bahwa, terdakwa Aliang ditangkap pada pertengahan Mei 2012, ketika berada di kamar rumahnya. "Semula kami mendapatkan informasi, bahwa terdakwa kerap menghisap daun ganja di rumahnya", kata saksi Polisi, F. Situmorang. Lanjutnya, setelah mendapat informasi, ia bersama tiga rekannya yang lain langsung melakukan penyelidikan.
"Sekira jam 1 siang kami bergerak menuju rumah Aliang. Begitu kami masuk, terdakwa sedang berada di kamar. Dan disitu kami menemukan bungkusan ganja kecil yang berada di asbak rokok", ujar F. Situmorang dihadapan kepada Majelis Hakim Ketua, Kawit Rianto. Saat ditangkap saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan. Untuk pengusutan lebih lanjut, terdakwa kemudian diamankan beserta barang bukti 0,7 gram paket kecil ganja kering.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa ganja kering itu dibelinya dari rekannya yang bernama Udin seharga Rp. 5000. "Saya beli dari si Udin", kata terdakwa ketika dimintai keterangannya.
Majelis Hakim yang merasa penasaran kemudian bertanya kepada terdakwa, apa alasan terdakwa menghisap daun memabukkan asal Aceh tersebut. "Kenapa saudara mau menghisap ganja?", tanya Majelis Hakim. "Agar bisa tidur pak", katanya. Spontan, sejumlah pengunjung sidang yang hadir saat itu tersenyum mendengar pengakuan kakek beranak tiga dan bercucu satu itu.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, SH yang dikonfirmasi mengenai kasus ini menyatakan bahwa, terdakwa akan dijerat, karena telah melanggar Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bhc/put) |