Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BLSM
Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
Sunday 02 Jun 2013 17:59:44
 

peneliti LSN, Dipa Pradipta.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Recana Pemerintah mengelontorkan dana dana BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat penolakan, dari publik yang notabenenya dari kalangan atas menengah.

Pasalnya, sebanyak 51,7 persen koresponden Lembaga Survei Nasional (LSN) menyatakan, menolak rencana tersebut.

Alasannya, menurut peneliti LSN, Dipa Pradipta, sebagian koresponden yang berasal dari 33 Provinsi di Indonesia menilai, bahwa BLSM sangat bermuatan politik praktis dari Partai tertentu.

"Apalagi, para koresponden menilai jumlah nominal BLSM yang diberikan oleh pemerintah tidak signifikan untuk membantu rakyat kecil yang menjadi korban kenaikan harga BBM," ujar Dipa saat jumpa pers hasil penelitiannya di Jakarta, Minggu (2/6).

Atas tanggapan tersebut, Dipa berpendapat bahwa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik.

"Akibatnya kredibilitas pemerintah SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hilang kepercayaan publik," tuturnya.

Meski demikian, Dipa juga mengungkapkan, dari jumlah sample sebanyak 1.230 koresponde dengan teknik pencuplikan secara rambang berjenjang (multistage random sampling). Kebanyakan, koresponde yang terdiri dari masyarakat bawah menyetujui BLSM. Yang angka mencapai 51,7 persen.

"Karena pola berpikir masyarakat bawah lebih kepada hari ini saja. Siapa yang memberikan uang tanpa memikirkan motif dibelakangnya," jelas Dipa.

Seperti diketahui, Pemerintah mengajukan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp 11,6 triliun sebagai kompensasi atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Mochamad Chatib Basri dalam pemaparan asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan di sidang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013.

"Bantuan langsung sifatnya hanya sementara karena masyarakat shock terkait kenaikan BBM. Maka harus ada kompensasi," kata Chatib.

Tidak hanya bantuan langsung, Chatib menyatakan Pemerintah juga menambah alokasi bantuan yang masuk dalam program percepatan dan perluasan perlindungan sosial. Dia merinci, Pemerintah mengalokasikan Rp 12,5 triliun untuk program percepatan dan perluasan perlindungan sosial yang terdiri dari Beras miskin, bantuan Siswa miskin, dan program keluarga harapan.

"Untuk Raskin Rp 4,3 triliun, bantuan siswa miskin Rp 7,5 triliun, dan untuk program keluarga harapan Rp 700 miliar," katanya. Pemerintah juga menyediakan tambahan dana untuk infrastruktur dasar Rp 6 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan Irigasi dan air bersih.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > BLSM
 
  Oknum Gechik Terindikasi Paya Bujok Blang Pase Gelapkan Uang BLT Warga Miskin
  Tim Kemensos Awasi Penyaluran BLSM Aceh
  Ada Masyarakat yang Belum Terima BLSM, Kemensos : Bukan Masalah
  Hanya di Indonesia BLSM/BLT Dapat Cacian
  Kalangan Menengah Atas Tolak Kebijakan BLSM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2