Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aksi Anarkis Massa
Kalianda Lamsel Rusuh Lagi
Tuesday 03 Jul 2012 00:38:14
 

Rusuh Kalianda (Foto: ogyramzogi)
 
KALIANDA (BeritaHUKUM.com) – Akibat tidak puas dengan hasil pertemuan masa dengan Bupati, yang tidak menemukan titik temu, justru massa menggeruduk kompleks kantor Pemda Lampung Selatan tidak hanya melempari batu. Mereka juga sempat membakar kantor Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Pemkab Lampung Selatan. Beberapa fasilitas pemerintahan yang lain juga dirusak.

Dalam aksinya pada Senin (2/7/2012), ratusan massa sempat mengadakan pertemuan dengan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, di Lapangan Raden Intan. Usai pertemuan, masa justru membuat keonaran karena tidak puas dengan sikap bupati yang diangap telah melecehkan beberapa tokoh adat.

Kabag Humas Pemkab Lampung Selatan Edi Finandi mengatakan massa bergerak dari lapangan menuju kantor Pemda. Massa menghancurkan beberapa gedung pemda.

"Hampir semua kaca kantor pecah dihancurkan masa. Sebagian besar kantor yang hancur berada di kompleks Pemkab Lampung Selatan," kata dia.

Kantor Badan Perizinan sedikit terpisah dari Kantor Pemkab. Api yang membakar Badan Perizinan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. "'Kantor Perizinan yang dahulu dihancurkan pada aksi pembongkaran patung, Mei lalu, kini malah dibakar," sambung Edi.

Edi mengungkapkan Bupati sudah memiliki keinginan baik untuk hadir dalam acara istighozah yang dilangsungkan LMND, Forum Warga Lampung Selatan, dan beberapa kelompok adat. "Meskipun bupati sudah datang, tapi massa tetap belum puas dengan permohonan maaf bupati," kata dia.

Dia menambahkan, petugas masih mendata kerusakan dan kerugian yang dididerita Pemkab akibat aksi perusakan tersebut.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, mengatakan massa mendemo kantor Pemda Lampung Selatan karena tidak berkenan dengan ucapan petinggi daerah. "Tadi Pak Bupati sudah minta maaf, moga-moga warga di sana bisa menerima permohonan maaf Pak Bupati. Manusia kan bisa khilaf. Semoga warga yang kecewa tak lagi kecewa," tutur Sulistyaningsih.

Dari data yang dihimpun kerusakan gedung perkantaroan antara lain; Kantor Pengadilan Agama, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Wisma Kartini, Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kantor Badan Ketahanan Pangan, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kantor Dinas Pekerjaaan Umum (PU) Lamsel. Lalu, Kantor Pajak, Kantor Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Untuk menjaga keamanan, 1.500 aparat keamanan pun disiagakan. Aksi massa hingga menyebabkan kemacetan total di jalur lintas Sumatera.(dtk/bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Aksi Anarkis Massa
 
  Kalianda Lamsel Rusuh Lagi
  Lampung Selatan Masih Membara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2