JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pemuda berinisial HO (33) dan JL (28) warga Sunter Jakarta, berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kronologis penangkapan adalah, keduanya diketahui saat akan menggunakan hotel kamar 721 di hotel X di wilayah Tamansari Jakarta Barat, untuk dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu dari informasi yang dihimpun tersebut, melalui Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP Afrizal langsung menindaklanjutinnya dengan segera menerjunkan anggotanya, yaitu satuan narkoba guna melakukan penggintaian ditempat target tersebut.
"Karena yakin TKP akan dijadikan tempat transaksi narkoba, anggota mengambil ancang-ancang untuk bertindak. Melihat sasarannya akan masuk ke kamar yaitu JL, petugas lalu bergegas mendorong masuk bersama dan menggeledah kamar tersebut," ungkap Herru Julianto, selaku Kadivhumas Polres Jakarta Barat menceritakan di kantor Polres Metro Jakarta barat pada, Senin (16/11).
Dari hasil operasi penangkapan 2 orang tersangka tersebut, lanjutnya, didapati 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram dan pil ekstasi 10 butir dan kapsul 6 butir, lalu keduanya dibawa ke Polres Jakbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 114 jo 132 undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan," tutup Herru menerangkan.(bh/bar)
|