Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kamar Hotel Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 2 Pemuda Diamankan Polres Jakbar
Tuesday 17 Nov 2015 07:45:51
 

Ilustrasi. Kompol Herru Julianto Kabaghumas Polres Metro Jakarta Barat.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pemuda berinisial HO (33) dan JL (28) warga Sunter Jakarta, berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Kronologis penangkapan adalah, keduanya diketahui saat akan menggunakan hotel kamar 721 di hotel X di wilayah Tamansari Jakarta Barat, untuk dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu dari informasi yang dihimpun tersebut, melalui Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP Afrizal langsung menindaklanjutinnya dengan segera menerjunkan anggotanya, yaitu satuan narkoba guna melakukan penggintaian ditempat target tersebut.

"Karena yakin TKP akan dijadikan tempat transaksi narkoba, anggota mengambil ancang-ancang untuk bertindak. Melihat sasarannya akan masuk ke kamar yaitu JL, petugas lalu bergegas mendorong masuk bersama dan menggeledah kamar tersebut," ungkap Herru Julianto, selaku Kadivhumas Polres Jakarta Barat menceritakan di kantor Polres Metro Jakarta barat pada, Senin (16/11).

Dari hasil operasi penangkapan 2 orang tersangka tersebut, lanjutnya, didapati 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram dan pil ekstasi 10 butir dan kapsul 6 butir, lalu keduanya dibawa ke Polres Jakbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 114 jo 132 undang-undang RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun kurungan," tutup Herru menerangkan.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2