Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Anugerahi Pemenang ACFFEST 2018
2018-12-09 11:07:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada 7 peserta Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2018.

Mereka adalah para pemenang ide cerita film pendek terbaik yang karyanya difilmkan. Selain memberikan penghargaan dan mengumumkan karya terbaik, KPK juga memutar ketujuh film tersebut dalam premier movie di Gedung sinema CGV Grand Indonesia, Jakarta.

Tujuh film pendek berdurasi tidak lebih dari 15 menit tersebut adalah Blessed (Candra Aditya, Jakarta); One Second (Jody Surendra, Jakarta); Sekeping Tanggung Jawab (Fitto E. Arunfieldo, Bogor); Subur Itu Jujur (Gelora Yudaswara, Ponorogo); Kurang 2 Ons (Haris Supiandi, Pontianak); Baskara Ke Wukir (Latifah Fauziyah R, Tegal); dan Jimpitan (Wiwid Septiyardi, Yogyakarta).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan film dipilih menjadi salah satu media dalam pencegahan korupsi mengingat film merupakan medium audio visual yang paling efektif untuk menyampaikan pesan antikorupsi pada seluruh lapisan masyarakat. Melalui film, nilai-nilai antikorupsi lebih cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

"Ketujuh film memiliki latar yang berbeda-beda namun memiliki satu benang merah, yaitu mengandung nilai-nilai integritas seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, sederhana, berani, adil, dan kerja keras," kata Saut di Sinema CGV, Jakarta, Rabu (6/12).

Dalam gelaran ACFFEST 2018 ini KPK menerima 378 proposal dari seluruh Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ACFFEST 2018 berfokus pada kompetisi ide cerita film pendek dengan tema besar "Antikorupsi" dantagline "Integrity Start from You, Let's Make Your Movie". Proposal ide cerita terpilih kemudian mendapatkan dana produksi sebesar Rp20.000.000 dan berhak mengikuti movie camp, coaching clinic dari pembuat film profesional, fasilitas online editing di Jakarta, serta pendampingan mentor lokal di daerahnya masing-masing saat produksi film.

Dengan berakhirnya proses produksi dan peluncuran film ACFFEST 2018 malam ini, tahap selanjutnya KPK akan menyelenggarakan kegiatan aktivasi kampanye antikorupsi dengan memanfaatkan film-film ACCFEST 2018 ini. Kegiatan melibatkan kampus, sekolah, dan komunitas film di 5 kota, yaitu Banyuwangi, Padang, Pontianak, Ambon, dan Cikarang dalam bentuk pemutaran dan diskusi film. Tunggu kehadiran KPK di kota-kota tersebut yaa!(KPK/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2