Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kantongi 81 Butir Ineks, Mantan Wartawan TV Nasional Berhasil Kabur Saat Pengembangan Kasus
2017-07-31 17:17:27
 

Ilustrasi. Pil Ekstasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wartawan TV Nasional yang diketahui bernama Buyung (35) tertangkap mengantongi 81 butir pil jenis Ineks atau ekstasi yang berhasil melarikan diri setelah 3 (tiga) jam ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, di Terminal Bus Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (29/7) malam.

Tersangka Buyung ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Samarinda dengan barang bukti 81 butir Ineks, namun sangat disayangkan setelah diserahkan ke unit Reskoba Polresta Samarinda untuk melakukan pengembangan, tersangka Buyung tersebut berhasil lolos melarikan diri setelah mengelabui petugas Kepolisian.

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, tertangkapnya Buyung yang mantan wartawan TV Nasional ini berdasarkan informasi warga di sekitar terminal bus.

Warga melihat gelagat mencurigakan lelaki bertinggi 160 cm dengan tubuh gempal dan rambut kriting, setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penangkapan, Buyung tidak berkutik saat petugas melakukan pengeledahan yang ditemukan barang bukti pil Ineks sebanyak 81 Butir.

Larinya tersangka Buyung tersebut yang berhasil melarikan diri disaat dilakukan pengembangan di wilayah jalan Juanda Samarinda, Ia melarikan diri dari padatnya lalulintas jalan raya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Reza mengatakan bahwa tersangka saat ini dalam pengejaran kepolisian.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2