Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kantongi 81 Butir Ineks, Mantan Wartawan TV Nasional Berhasil Kabur Saat Pengembangan Kasus
2017-07-31 17:17:27
 

Ilustrasi. Pil Ekstasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wartawan TV Nasional yang diketahui bernama Buyung (35) tertangkap mengantongi 81 butir pil jenis Ineks atau ekstasi yang berhasil melarikan diri setelah 3 (tiga) jam ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, di Terminal Bus Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (29/7) malam.

Tersangka Buyung ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Samarinda dengan barang bukti 81 butir Ineks, namun sangat disayangkan setelah diserahkan ke unit Reskoba Polresta Samarinda untuk melakukan pengembangan, tersangka Buyung tersebut berhasil lolos melarikan diri setelah mengelabui petugas Kepolisian.

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, tertangkapnya Buyung yang mantan wartawan TV Nasional ini berdasarkan informasi warga di sekitar terminal bus.

Warga melihat gelagat mencurigakan lelaki bertinggi 160 cm dengan tubuh gempal dan rambut kriting, setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penangkapan, Buyung tidak berkutik saat petugas melakukan pengeledahan yang ditemukan barang bukti pil Ineks sebanyak 81 Butir.

Larinya tersangka Buyung tersebut yang berhasil melarikan diri disaat dilakukan pengembangan di wilayah jalan Juanda Samarinda, Ia melarikan diri dari padatnya lalulintas jalan raya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Reza mengatakan bahwa tersangka saat ini dalam pengejaran kepolisian.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2