SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wartawan TV Nasional yang diketahui bernama Buyung (35) tertangkap mengantongi 81 butir pil jenis Ineks atau ekstasi yang berhasil melarikan diri setelah 3 (tiga) jam ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, di Terminal Bus Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (29/7) malam.
Tersangka Buyung ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Samarinda dengan barang bukti 81 butir Ineks, namun sangat disayangkan setelah diserahkan ke unit Reskoba Polresta Samarinda untuk melakukan pengembangan, tersangka Buyung tersebut berhasil lolos melarikan diri setelah mengelabui petugas Kepolisian.
Informasi yang berhasil diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, tertangkapnya Buyung yang mantan wartawan TV Nasional ini berdasarkan informasi warga di sekitar terminal bus.
Warga melihat gelagat mencurigakan lelaki bertinggi 160 cm dengan tubuh gempal dan rambut kriting, setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penangkapan, Buyung tidak berkutik saat petugas melakukan pengeledahan yang ditemukan barang bukti pil Ineks sebanyak 81 Butir.
Larinya tersangka Buyung tersebut yang berhasil melarikan diri disaat dilakukan pengembangan di wilayah jalan Juanda Samarinda, Ia melarikan diri dari padatnya lalulintas jalan raya.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Reza mengatakan bahwa tersangka saat ini dalam pengejaran kepolisian.(bh/gaj) |