Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kantongi 81 Butir Ineks, Mantan Wartawan TV Nasional Berhasil Kabur Saat Pengembangan Kasus
2017-07-31 17:17:27
 

Ilustrasi. Pil Ekstasi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Wartawan TV Nasional yang diketahui bernama Buyung (35) tertangkap mengantongi 81 butir pil jenis Ineks atau ekstasi yang berhasil melarikan diri setelah 3 (tiga) jam ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, di Terminal Bus Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (29/7) malam.

Tersangka Buyung ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Samarinda dengan barang bukti 81 butir Ineks, namun sangat disayangkan setelah diserahkan ke unit Reskoba Polresta Samarinda untuk melakukan pengembangan, tersangka Buyung tersebut berhasil lolos melarikan diri setelah mengelabui petugas Kepolisian.

Informasi yang berhasil diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, tertangkapnya Buyung yang mantan wartawan TV Nasional ini berdasarkan informasi warga di sekitar terminal bus.

Warga melihat gelagat mencurigakan lelaki bertinggi 160 cm dengan tubuh gempal dan rambut kriting, setelah menerima laporan kemudian ditindaklanjuti oleh unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda. Setelah dilakukan penangkapan, Buyung tidak berkutik saat petugas melakukan pengeledahan yang ditemukan barang bukti pil Ineks sebanyak 81 Butir.

Larinya tersangka Buyung tersebut yang berhasil melarikan diri disaat dilakukan pengembangan di wilayah jalan Juanda Samarinda, Ia melarikan diri dari padatnya lalulintas jalan raya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Reza mengatakan bahwa tersangka saat ini dalam pengejaran kepolisian.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2