Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Tenggelam di Filipina
Friday 14 Jun 2013 19:30:07
 

Ilustrasi, Kapal yang tenggelam.(Foto: Ist)
 
FILIPINA, Berita HUKUM - Kapal feri yang mengangkut 60 orang tenggelam di perairan tengah Filipina, menyebabkan setidaknya dua orang tewas dan 13 lainnya hilang. Kapal MV Lady of Mount Carmel tenggelam di dekat Pulau Burias, pada 05.00 pagi waktu setempat, Jumat (14/6).

Penjaga pantai setempat mengatakan 34 orang telah diselamatkan namun yang lain masih hilang. Penjaga pantai dan angkatan laut terus mencari korban selamat.

Penyebab tenggelamnya kapal tersebut masih belum jelas. Kapten kapal mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa cuaca di laut termasuk tenang ketika kecelakaan itu terjadi.

Kepala pertahanan sipil daerah, Raffy Alejandro, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa menurut kapten, sebagian besar penumpang mengenakan jaket.

"Kami berharap banyak akan diselamatkan. Kami mampu merespon dengan cepat," katanya.

Kecelakaan maritim adalah kejadian yang umum di kepulauan Filipina karena cuaca tropis dan buruknya pengaturan penumpang, serta lemahnya penegakan peraturan keselamatan.

Bencana maritim terburuk di dunia terjadi di Filipina pada bulan Desember 1987. Lebih dari 4.000 orang tewas ketika feri Dona Paz bertabrakan dengan kapal tanker.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2