JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab berjanji takkan membiarkan aksi koboy yang diduga dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Purn) MSY. Pihaknya sudah mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Metro Penjaringan untuk ditangani Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya itu kasus lama. Kami sudah menarik dari (Polsek Metro) Penjaringan ke Polda. Polda pasti sanggup menangani kasus ini. Jangan pesimis dulu, kami pasti akan selesaikan laporan tersebut," kata Untung S Rajab kepada wartawan, Selasa (20/12).
Menurut dia, pengambilalihan kasus ini, karena tidak ada perkembangan sejak bergulir tiga bulan yang lalu. Langkah ini justru diambil, agar kasus tersebut cepat ditangani aparat. "Katanya dari Penjaringan sudah selesai ditangani, tapi nyatanya belum. Makanya kami tarik ke Polda. Kami pasti profesional menanganinya, meski itu mantan Kapolda," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharuddin Jafar menyatakan bahwa pihaknya bisa saja menarik izin kepemilikan senjata api dari mantan Kapolda Polda Metro MSY. Sebagai seorang purnawirawan Polri, MSY memang masih diperkenankan memiliki dan menggunakan senjata. Pasalnya, mereka dianggap masih rawan dari ancaman keamanan, setelah berdinas aktif.
"Kemungkinan ditarik, bisa saja dilakukan. Tapi ini tergantung dari hasil pemeriksaan tim penyidik. Apa langkah hukum yang dilakukan itu? sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan penyidik," tandas Baharuddin.
Sebelumnya, kasus aksi koboy alias mengumbar tembakan secara arogan diperlihatkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) MSY di hadapan sejumlah warga dan petugas satuan pengaman (satpam) di perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara. Tindakan arogan itu pun dilaporkan saksi Sugeng Joko Sabbiran, salah satu petugas satpam perumahan tersebut. Dasar pengaduan adalah perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan ke Polda Metro Jaya sudah masuk sejak Senin (8/12) lalu. Laporan tersebut bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 8 Agustus 2011. Terlapor MSY dituduhkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan dugaaan pelanggaran UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang kepemilikan senjata api. Laporan tersebut, kata dia, hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti.
Insiden itu terjadi pada Rabu (3/8) lalu. Saat itu purnawirawan kepolisian ini, kedatangan tamu. Sekitar pukul 16.15 WIB, beberapa tamu tersebut ingin bermain tenis meja di gedung olah raga dalam perumahan Taman Resort Mediterania. Dengan alasan tertentu, penjaga pos keamanan komplek perumahan, Kasman dan Ponijan mencegah mereka.
Namun, tamu tersebut menghubungi MSY dan segera mendatangi pos jaga keamanan. Dengan emosi MSY marah-marah, dia mengeluarkan pistol dan berkata 'saya tembak kamu' kepada kedua petugas keamanan perumahan.
Setelah itu, MSY lalu menuju gedung olahraga perumahan setempat. Sebelum masuk ke gedung tersebut, MSY pergi ke lapangan yang terletak di samping gedung tersebut. Lalu,ia membuang tembakan sebanyak empat kali. Sejumlah warga sempat melihat aksi MSY ini. Selongsong peluru kaliber 7,65 mm dari lapangan tersebut, diambil satpam sebagai barang bukti.
Arogansi MSY masih tetap berlanjut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB, MSY mendatangi kantor keamanan perumahan. Kepada petugas yang ada, Saali, sekali lagi MSY menanyakan siapa yang melarang tamunya masuk gedung olahraga.
Saat itu, Sugeng yang juga ada di tempat jaga, mencoba menengahi dan mengajak MSY berjabat tangan, tetapi ditolaknya. Ia justru mengancam satpam, sambil menodongkan pistol dan mengeluarkan kata-kata kasar. Para satpam tak bisa berbuat apat-apa, karena khawatir akan ditembak.(dbs/irw)
|