Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pertambangan Mineral
Kapolda Lelet Jadikan Bupati Boltim Sebagai Tersangka
Wednesday 01 May 2013 19:48:14
 

Aktivitas pertambangan.(Foto: Ist)
 
SULUT, Berita HUKUM - Pasca penetapan Kadis ESDM Boltim dan Kabid Pertambangan ESDM Boltim sebagai tersangka, nyaris tak ada progres penyidikan lagi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), khususnya yang mengarah untuk menetapkan Bupati Boltim sebagai tersangka. Yang lebih aneh lagi, justru melalui media kami mengetahui bahwa kedua pejabat Boltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukan melalui SP2HP, padahal sejak Walhi laporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 oktober 2012, kami menerima dua kali SP2HP dari Krimsus Polda Sulut.

Menurut pengamatan kami, seharusnya Bupati Boltim sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tanda bukti lapor yang kami terima dari Bareskrim Mabes Polri dengan No.Pol: TBL/389/X/2012/Bareskrim dan lapaoran Polisi No: LP/781/X/2012/Bareskrim tanggal 4 Oktober 2012 terkait dugaan Penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Boltim dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Nomontang di Desa Lanut Kec. Modayag Kab. Boltim

Kapolda harus segera menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Boltim, termasuk jika perlu memanggil pemegang ijin tersebut dalam hal ini KUD Nomontang untuk memperkuat dugaan-dugaan yang mengarah ke unsur-unsur tindak pidana tersebut. Akan menjadi presiden buruk bagi kinerja aparat kepolisian di Sulawesi Utara dimata publik jika tidak dengan segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika kami melihat adanya indikasi kesengajaan untuk memperlambat kasus ini, kami siap akan melakukan gugatan pra-peradilan terhadap kinerja aparat kepolisian Polda Sulut.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2