Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pertambangan Mineral
Kapolda Lelet Jadikan Bupati Boltim Sebagai Tersangka
Wednesday 01 May 2013 19:48:14
 

Aktivitas pertambangan.(Foto: Ist)
 
SULUT, Berita HUKUM - Pasca penetapan Kadis ESDM Boltim dan Kabid Pertambangan ESDM Boltim sebagai tersangka, nyaris tak ada progres penyidikan lagi yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), khususnya yang mengarah untuk menetapkan Bupati Boltim sebagai tersangka. Yang lebih aneh lagi, justru melalui media kami mengetahui bahwa kedua pejabat Boltim tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukan melalui SP2HP, padahal sejak Walhi laporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 oktober 2012, kami menerima dua kali SP2HP dari Krimsus Polda Sulut.

Menurut pengamatan kami, seharusnya Bupati Boltim sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini terkait dugaan tindak pidana yang kami laporkan dengan dugaan melanggar Pasal 165 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tanda bukti lapor yang kami terima dari Bareskrim Mabes Polri dengan No.Pol: TBL/389/X/2012/Bareskrim dan lapaoran Polisi No: LP/781/X/2012/Bareskrim tanggal 4 Oktober 2012 terkait dugaan Penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Boltim dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Nomontang di Desa Lanut Kec. Modayag Kab. Boltim

Kapolda harus segera menuntaskan proses penyidikan terhadap Bupati Boltim, termasuk jika perlu memanggil pemegang ijin tersebut dalam hal ini KUD Nomontang untuk memperkuat dugaan-dugaan yang mengarah ke unsur-unsur tindak pidana tersebut. Akan menjadi presiden buruk bagi kinerja aparat kepolisian di Sulawesi Utara dimata publik jika tidak dengan segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika kami melihat adanya indikasi kesengajaan untuk memperlambat kasus ini, kami siap akan melakukan gugatan pra-peradilan terhadap kinerja aparat kepolisian Polda Sulut.(wlh/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2