Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Kapolda Metro Jaya: Masa Tenang, Tidak Boleh Menggelar Kampanye Secara Nyata Maupun Terselubung
2017-02-07 14:50:29
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan saat konferensi pers di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan meminta masyarakat Jakarta agar menghormati masa tenang Pilkada DKI Jakarta pada 12 - 14 Februari 2017. Selama masa tenang, tidak boleh menggelar kampanye secara nyata maupun terselubung. Juga tidak boleh mengerahkan massa dalam berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu masa tenang.

"Jadi tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Hendaknya tetap selalu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum selama masa tenang Pilkasa DKI Jakarta, ini yang harus digarisbawahi. Bahkan, selalu menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," kata Kapolda Iriawan di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (7/2).

Selama masa tenang, sambung Kapolda, ada rencana unjuk rasa pada 11 Februari. Mereka berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas berjalan kaki dilanjutkan ke bundaran HI kemudian kembali ke Monas. Juga ada pengumpulan massa lainnya tanggal 12 Februari, pergeseran masa di Istiqlal akan melakukan pergerakan khataman. Lalu tanggal 15 akan ada sholat subuh bersama di Istiqal dan kemudian mengawasi TPS.

"Jika unjuk rasa tidak mematuhi peraturan yang berlaku, akan dibubarkan. Hal ini berdasarkan pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan Bagaimana di maksud Pasal 6 pasal 9 UU tahun 98," paparnya.

Pelanggar, sambung dia, akan mendapatkan sanksi dengan hukum yang berlaku yaitu pasar 19 yang menyampaikan bahwa pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran umum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tentu kami meminta agar masyarakat mematuhi apa yang saya sampaikan saat ini.

"Saya menghimbau pada saat masa tenang agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Kalau kampanye ada, akan ada sanksi juga yang akan mengatur dengan penjara paling lama 8 hari atau 3 bulan. Jadi tidak ada yang menghalang-halangi pada saat pencoblosan. Apalagi melakukan money politic atau tindakan lain. Berikan kebebasan kepada rakyat. Biarkanlah yang memilih sesuai dengan hati nuraninya, kita jaga dengan baik khususnya jelang Pilkada DKI," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddhy Lhaksmana menambahkan Kodam Jaya sangat mendukung sepenuhnya langkah Polda Metro Jaya dalam mengamankan Pilkada 2017 mendatang yang harus berlangsung secara aman, damai dan sukses.

"Kami membantu penuh Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun yang diminta oleh Polda Metro Jaya demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat DKI yang aman. Jadi, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya bersatu mengamankan Pilkada DKI Jakarta 2017," tegasnya.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau agar semua kandidat Pilgub DKI mematuhi aturan, yakni tidak melakukan kampanye pada masa tenang. "Sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang. Masa kampanye yang dimulai sejak 28 Oktober 2016 akan diakhiri 11 Februari 2017. Tanggal 12, 13, dan 14 kita akan memasuki masa tenang. Selama masa tenang ini kami mengimbau semua paslon dan timses relawan serta pendukung paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye," katanya.

Dijelaskan, segala macam jenis kampanye apapun bentuknya tidak akan dibenarkan. "karena kegiatan kampanye sudah berakhir. Selama masa tenang semua paslon tidak melakukan aktivitas apapun yang dikategorikan kampanye," ujar Sumarno.

Senada, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti juga mengatakan bahwa segala macam kegiatan kampanye yang dilakukan pada masa tenang akan dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam pelaksanaan tiga hari masa tentang tidak boleh ada satupun kegiatan kampanye ataupun yang mengarah pada kegiatan kampanye.

"Kampanye itu adalah visi, misi dan program. Informasi lainnya seperti apa informasi-informasi yang mengarah pada kampanye. Jika terbukti itu ada, dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," tandas Mimah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2