Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kapolda Metro Jaya Beberkan Penangkapan 3 Bandar Sabu dengan Barbuk 27 Kg
2020-03-27 20:11:28
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat membeberkan pengungkapan kasus narkoba 3 Bandar Sabu seberat 27 kg
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 bandar narkotika jenis sabu, di Pulau Sumpat Kepulauan Riau pada Rabu (21/3). Ketiga pelaku itu berinisial, JU (52), MZ (22) dan LOS (48).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari perkembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM.

Diketahui, pada 10 Juli 2019 lalu EM bersama komplotannya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kg narkotika jenis sabu. Dari keterangan EM, dia mendapat barang tersebut dari JU.

"Dari pengakuan EM, dia mendapatkan barang narkotika itu dari tersangka JU," kata Nana.

Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020 tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Tim mengamankan dua galon berisi sabu.

"Dari tangan tiga tersangka tim mengamankan 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," beber Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2