JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 3 bandar narkotika jenis sabu, di Pulau Sumpat Kepulauan Riau pada Rabu (21/3). Ketiga pelaku itu berinisial, JU (52), MZ (22) dan LOS (48).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari perkembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM.
Diketahui, pada 10 Juli 2019 lalu EM bersama komplotannya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kg narkotika jenis sabu. Dari keterangan EM, dia mendapat barang tersebut dari JU.
"Dari pengakuan EM, dia mendapatkan barang narkotika itu dari tersangka JU," kata Nana.
Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020 tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Tim mengamankan dua galon berisi sabu.
"Dari tangan tiga tersangka tim mengamankan 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg," beber Nana.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp) |