Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan kepada 5 Personel Ditresnarkoba
2017-02-22 13:29:40
 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memberikan penghargaan kepada 5 orang penyidik Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan memberikan penghargaan kepada 5 orang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dinilai berjasa dalam pemberantasan narkoba.

"Penghargaan ini saya berikan kepada anggota yang berdedikasi tinggi, melaksanakan tugas melampaui tanggung jawab yang diberikan. Artinya dia bisa berminggu-minggu tidak kembali ke rumahnya dengan risiko luar biasa menangkap pelaku narkotika," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan saat Apel Pagi di Lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).

Penghargaan diberikan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat ini bisa digunakan untuk melanjutkan sekolah atau naik pangkat.

"Kalau sekolah, ada beberapa yang akomodir. Tapi ada juga yang tidak sekolah, yang sekolah insya Allah akomodir untuk melakukan sekolahnya itu," kata Kapolda.

Lima personel Dit Resnarkoba yang diberikan penghargaan yakni Iptu Suhatono, Ipda Vallery, Bripka Made Rudi, Aiptu Ali Akbar, Ipda Yuri. Namun saat apel, Aiptu Ali Akbar dan Ipda Yuri tidak hadir.

Mereka telah beberapa kali membongkar kasus besar.

"Salah satu kasus yang dibongkar adalah kasus penyelundupan narkotika oleh WN Malaysia sebesar 20 kg. WN Malaysia tersebut tewas karena melawan petugas. Juga kasus pengungkapan gudang pembuatan sabu di Cakung, di sana ditemukan 106,3 kg sabu" ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2