Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Kapolda Metro Memberi Penghargaan 3 Sekuriti Menangkap Pelaku Skimming ATM
2018-04-04 14:36:46
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberikan penghargaan kepada 3 sekuriti yang berhasil menangkap pelaku skimming di ATM.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberikan penghargaan kepada tiga sekuriti yang berhasil menangkap pelaku skimming di ATM. Penghargaan diberikan Muhammad Didik Suprayitno (33) dari Bank Mandiri, Adityo Rahmadi Saputra (32) dari Maybank dan Waluyo Supriatna (50) dari gerai ATM KFC Gambir di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Kapolda mengucapkan terima kasih kepada para sekuriti atas peran aktifnya dalam mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini.

"Terima kasih atas totalitas para satpam dalam menjalankan tugas, agar menjadi contoh bagi satpam-satpam lain dalam melaksanakan tugas dengan peduli terhadap lingkungannya," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Maraknya kasus skimming atau pencurian data elektronik nasabah terjadi di Jakarta hingga bulan Maret 2018. Uniknya, kasus tersebut terungkap berkat laporan sekuriti yang berjaga di sekitar mesin ATM menangkap pelaku skimming.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan pemberian penghargaan merupakan apresiasi Polda Metro Jaya kepada sekuriti yang terlibat secara langsung menangkap para tersangka skimming.

"Pemberian penghargaan kepada satpam yang telah membantu menangkap pelaku skimming. Awalnya satpam penjaga ATM curiga dengan gerak-gerik pelaku skimming, kemudian pelaku skimming ditangkap," tutup Argo.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2