Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Polda Metro Jaya
Kapolda Resmikan Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' Asuhan Ditlantas Polda Metro di Pondok Bambu
2021-02-20 20:22:12
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama PJU PMJ dan sejumlah unsur instansi setempat saat menebarkan benih ikan di Kampung Tangguh Jaya 'Cakra'.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meresmikan Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' di wilayah RW 01, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' ini merupakan program unggulan Kapolda Metro Jaya yang bertujuan menekan dan memutus rantai penyebaran covid-19.

"Kampung Tangguh Jaya merupakan proyek kolaborasi warga di tingkat RW sehingga dapat memaksimalkan 3 T (tracing, testing, treatment) berbasis komunitas," ujar Fadil, Sabtu (20/2).

RW 01 Pondok Bambu menjadi lokasi proyek percontohan Kampung Tangguh Jaya 'Cakra', lantaran menjadi wilayah tertinggi kasus penularan covid-19 di wilayah Jakarta Timur.

Fadil mengharapkan adanya penurunan angka dari terbentuknya Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' dengan pelacakan aktif pada warga yang bergejala.

Sebisa mungkin, masyarakat dapat memeriksakan kesehataannya melalui tes cepat dan memisahkan orang dengan gejala covid-19 untuk segera mendapat perawatan agar tidak terbentuk klaster keluarga.

Kemudian, program Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' juga menyasar warga yang terdampak covid-19 dengan membangkitkan UMKM dan pemberian bantuan seperti sembako dan sepeda.

Ia juga menyarankan agar tiap lingkungan Rukun Tetangga di RW 01 Pondok Bambu berkomunikasi untuk mengingatkan warga yang tidak pakai masker dan mengecek kondisi warganya.

"Sehingga ketika ada warga yang terkonfirmasi positif covid-19 atau terdampak sosial ekonomi, maka warga bersama-sama melakukan langkah-langkah di bawah dukungan pemerintah dan TNI-Polri," terang Fadil.

Sebagai proyek percontohan Kampung Tanggung Jaya 'Cakra' di kawasan RW 01 Pondok Bambu, sejumlah wastafel portabel ditempatkan di depan jalan pemukiman warga.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi bapak asuh Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' di tiga titik zona merah penyebaran covid-19 di Jakarta Timur.

"Kampung Tangguh Jaya 'Cakra' ini ada tiga titik berdasarkan arahan dan kebijakan Kapolda Metro Jaya bahwa masing-masing Direktorat di Polda Metro terlibat dalam pembangunan kampung tangguh, jadi tidak hanya polres saja," kata Sambodo.

"Kita ambil di tiga titik yang paling merah di Jaktim, yang pertama di RW 02 dan RW 04 Kecamatan Makasar dan RW 01 Pondok Bambu yang saat ini diresmikan oleh Kapolda Metro," tandasnya.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2