JAKARTA, Berita HUKUM - AKBP Daniel Adityajaya selaku Kapolres Kota Baubau memberi kesaksian pada persidangan perkara PHPU Kepala Daerah Kota Baubau, Sulawesi Selatan Tahun 2012 dengan Perkara No. 86, 87/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11) siang. Dalam keterangannya, Daniel mengatakan bahwa Pemilukada Kota Baubau dari awal sampai selesai tahapan Pemilukada telah berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami melaksanakan pengamanan pada tiap tahapan, dan semua berjalan dengan aman dan lancar, termasuk unjuk rasa juga tidak ada,” terang Daniel, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.
Namun demikian, kata Daniel sebagai saksi yang dihadirkan oleh KPU Kota Baubau selaku Termohon perkara ini, memang ada laporan dari Panwaslu terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Amanah (MZ. Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat, No. Urut 6), tetapi sudah ditindaklanjuti. “(laporan Panwaslu) kami sudah tindaklanjuti, sekarang masih dalam tahapan pemberkasan di tingkat Kepolisian,” ujarnya.
Selain laporan Panwaslu tersebut, kata Daniel, tidak ada lagi pelanggaran terkait dengan tindak pidana Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan pengarahan massa pihak kepolisian menilai hal tersebut wajar. “Pengarahan masa kami nilai wajar, karena ketika mereka mengantar pasangan calon pada tahap verifikasi semua berjalan dengan baik,” pungkas Kapolres Kota Baubau tersebut.
Saksi lain yang dihadirkan oleh Termohon adalah Ketua DPC Partai Pelopor Kota Baubau Akhmad Aris. Menurutnya, Partai Pelopor dalam Pemilukada Kota Baubau hanya mencalonkan pasangan calon La Ode Mustari-Ikhsan Ismail, No. Urut 5. “Kami hanya mencalonkan La Ode Mustari-Ikhsan Ismail, melalui dukungan DPC dan diperkuat dengan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (Partai Pelopor),” ujarnya.
Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Pemohon No. 87 Arimin selaku unsur Ketua DPW Partai Pelopor Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam keterangannya, Arimin mengatakan bahwa partainya tidak tidak pernah mencalonkan siapapun dalam Pemilukada Kota Baubau. Sebab, pada saat pencalonan, DPW mengalami sedikit masalah internal.
“Dalam Pemilukada Kota Baubau Partai Pelopor tidak mengusung calon manapun,” terangnya. “Karena belum ada kepengurusan waktu itu (masa pencalonan Pemilukada Kota Baubau),” tambahnya.
Saksi lain juga dihadirkan oleh Pemohon No. 87. Mereka adalah Sahyudin Ode dari Tim sukses Pasangan Calon Saeru Eba dan La Ode Hadia, Haryono dari PPS Bataraguru, dan Ma’ruf Arifudin selaku pegawai honorer di daerah Kota Baubau. Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemohon berjumlah empat orang.
Perkara No. 86, diajukan Pasangan Calon Ibrahim Marsila dan Muirun Awi, dan Perkara No. 87, diajukan oleh Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat. Sementara yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon AS. Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa selaku No. Urut 2.
Menurut Sodiki, sidang ini adalah sidang terakhir. Oleh karena itu, para pihak dalam perkara ini diharapkan menyerahkan kesimpulan beserta kelengkapan bukti-bukti, pada Kamis (29/11), pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta.(su/mk/bhc/opn) |