JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti memberikan surat jalan 'Red Notice' kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang terbukti bersalah.
"Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7).
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Dalam surat telegram itu, Prasetijo diminta untuk segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari sejak keluarnya Intruksi tersebut.
Namun tidak dijelaskan pula siapa pengganti Prasetijo dalam jabatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan oknum pejabat Bareskrim polri dan jajarannya yang terlibat dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra terancam dicopot dari jabatannya.
"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain disana," kata Argo.
Argo mengatakan seluruh jajaran yang terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polri.
Ia menuturkan hal ini sekaligus komitmen polri menindak anggotanya yang melanggar aturan
"Kita ingin menegakkan aturan, kita komitmen sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment. Sudah banyak Bapak Kapolri berikan reward kepada anggota yang berprestasi dan kemudian juga sudah ada beberapa yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan," jelasnya.
Kadiv Humas Polri juga meminta seluruh pihak bersabar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam kepada pihak yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.
"Semuanya proses ini sedang berjalan, propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini," pungkasnya.(trb/bh/amp) |