Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Simulotor SIM
Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
Tuesday 25 Sep 2012 01:01:25
 

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang - ganjing Penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri, memasuki babak baru, dan menjadi Isu panas beberapa hari terakhir ini, hingga di akunTwitter Iwan Piliang Citizen Reporter dan Professional Private Investigator‏ @IwanPiliang: "Dugaan saya Timur Pradopo terlibat di kasus Simulator Korlantas. Dari pada capek, mau ngak ya adu rolet Rusia ama saya dia..? Masing-masing satu pistol 1 pelor?", ujarnya pada twitnya Senin pukul 11:37 PM - 24 Sep 12.

Akun Twitter @IwanPiliang dengan 27.211 followers ini menambahkan dalam twitnya: "Saya mau nantang dia. Yg mati yg mana? ", dan twitnya lagi: "Iya capek cara demokrasi. Cara kuno aja. Tolong sampaikan Kapolri, saya siap hadap-hadapan dengan dia satu-satu", tulisnya. Selanjutnya twitnya berbuny lagi: "Tolong sebarkan ke media sedunia sy nantang kapolri satu2 sbg warga yg amat kecewa!," ujar Iwan.

Semua opini ini yang berkembang di masyarakat saat ini, cukup beralasan mengapa Markas Besar Polri hingga hari ini bersikeras, menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM, kini makin terkuak dan semakin heboh di jejaring sosial. Di tambahkan data yang dimiliki dan telah di lansir tempo.co, terdapat sebuah dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat yang teken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat yang memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Untuk sebuah proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar lebih, proyek simulator SIM memang tidak hanya di godok di Korps Lalu Lintas. “Mesti disetujui oleh atasan sebelum proyek berjalan,” kata seorang sumber, Selasa pekan lalu. Sayangnya ketika ditanya soal ini, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak berkomentar tentang paraf itu. “Ke Humas saja, biar lebih detail,” ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

Kepala Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas. Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran satuan. “Kapolri hanya mendapat tembusan,” katanya.(wid/tmp/twt/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulotor SIM
 
  Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
  Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2