Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kapolri
Kapolri Lakukan Mutasi Kapolda serta Perwira Tinggi dan Menengah
2016-10-06 14:07:29
 

Ilustrasi. Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Tito Karnavian memutasi Kapolda serta sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan Kepolisian.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan adanya mutasi para perwira tinggi dan menengah tersebut.

"Iya benar (ada mutasi), semua didasarkan pada kebutuhan organisasi dan juga mengisi kekosongan yang ditinggalkan pejabat yang purnabakti atau pensiun dan juga penyegaran, ada juga yang dapat promosi," kata Boy Rafli, Kamis (6/10).

Dalam surat telegram kapolri nomor ST/2434/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, posisi Kapolda Sumatera Utara Irjen Raden Budi Winarso dimutasi ke Widyaiswara Utama Sespim Polri Lemdikpol.

Kapolda Sumut akan diisi oleh Irjen Rycko Amelza Dahniel yang sebelumnya menjabat Kepala STIK Lemdikpol. Sementara jabatan yang ditinggalkan Rycko akan diisi oleh Brigjen Remigus Sigid Tri Harjanto.

Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Ahmad Dofiri digeser menjadi Karosunluhkum Divkum Polri, yaitu posisi yang ditinggalkan Brigjen Remigus.

Sedangkan posisi Kapolda Banten akan diisi oleh Kombes Listyo Sigid Prabowo. Listyo sebelumnya Pamen Polri yang ditugaskan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.

Kapolda Bengkulu Brigjen M.Ghufron digeser ke Pati SSDM Polri untuk penugasan di Kemenko Polhukam. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Yovianes Mahar.

Yovianes Mahar sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Anton Wahono.

Brigjen Anton Wahono sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Brigjen Martuani Sormin.

Wakabaintelkam Irjen Pol Lutfi Lubihanto diangkat menjadi Kabaintelkam Polri menggantikan posisi Komjen Pol Noer Ali yang akan pensiun. Jabatan Wakabaintelkam selanjutnya akan ditempati oleh Irjen Pol Setyo Wasisto (mantan Kadivkum Polri).

Kapolri menunjuk Brigjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol menempati jabatan Kadivkum Polri.

Selanjutnya jabatan Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol diisi oleh mantan Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin. Adapun Brigjen Pol Sudjarno diangkat sebagai Kapolda Lampung.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2