Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kapolri Minta Masyarakat Laporkan Keberadaan Nunun
Saturday 26 Nov 2011 01:07:10
 

Kapolri Jenderal Po. Timur Pradopo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat diminta untuk melapor langsung kepada polisi, bila mendapat informasi tentang keberadaan tersangkaNunun Nurbaeti. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pol. Pradopo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut. "JIka memang ada yang tahu, tolong beri tahu saya. Semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti," imbuh dia.

Berdasarkan informasi sebuah media nasional, buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap terhadap puluhan politisi Senayan itu, terlihat beraktivitas di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura. Ia terlihat sehat, tidak seperti yang diklaim dokternya yang menyatakan Nunun menderita penyakit lupa yang parah.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti Daradjatun ditetapkan tersangka kasus suap itu pada Februari 2011 lalu. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai pihak perantara yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Pemberian ini terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Selanjutnya, Nunun memilih kabur ke keluar negeri dengan alasan berobat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai buron Interpol atas permintaan KPK. Dalam kasus ini sendiri, puluhan anggota DPR dari sejumlah fraksi telah diadli dan divonis bersalah serta mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, KPK berencana mengadili tersangka Nunun Nurbaeti secara inabsensia. Langkah ini ditempuh, mengingat buron itu tidak diketahui keberadaannya. Terkait rencana ini, KPK berusaha menuntaskan berkas penyidikan untuk bisa segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.

Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah menyatakan bahwa KPK kesulitan menangkap Nunun, karena dilindungi kekuatan tertentu di tempat persembunyiannya. Namun, sayangya ia enggan merilis pihak-pihak yang dimaksudkan melindungi Nunun tersebut.

Pada sebuah diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah mendesak KPK untuk mengadili Nunun secara in absentia. Langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat dan tidak berlarut-larut.Dari persidangan Nunun itu nantinya juga diharapkan terungkap pihak yang mensposori penyuapan itu (dbs/bie/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2