JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat diminta untuk melapor langsung kepada polisi, bila mendapat informasi tentang keberadaan tersangkaNunun Nurbaeti. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pol. Pradopo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).
Menurut dia, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui keberadaan istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut. "JIka memang ada yang tahu, tolong beri tahu saya. Semua informasi dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti," imbuh dia.
Berdasarkan informasi sebuah media nasional, buron sekaligus tersangka kasus dugaan suap terhadap puluhan politisi Senayan itu, terlihat beraktivitas di sebuah pusat perbelanjaan di Singapura. Ia terlihat sehat, tidak seperti yang diklaim dokternya yang menyatakan Nunun menderita penyakit lupa yang parah.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti Daradjatun ditetapkan tersangka kasus suap itu pada Februari 2011 lalu. Dalam kasus ini, ia diduga berperan sebagai pihak perantara yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Pemberian ini terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Selanjutnya, Nunun memilih kabur ke keluar negeri dengan alasan berobat. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai buron Interpol atas permintaan KPK. Dalam kasus ini sendiri, puluhan anggota DPR dari sejumlah fraksi telah diadli dan divonis bersalah serta mendekam dalam penjara.
Sebelumnya, KPK berencana mengadili tersangka Nunun Nurbaeti secara inabsensia. Langkah ini ditempuh, mengingat buron itu tidak diketahui keberadaannya. Terkait rencana ini, KPK berusaha menuntaskan berkas penyidikan untuk bisa segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor.
Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah menyatakan bahwa KPK kesulitan menangkap Nunun, karena dilindungi kekuatan tertentu di tempat persembunyiannya. Namun, sayangya ia enggan merilis pihak-pihak yang dimaksudkan melindungi Nunun tersebut.
Pada sebuah diskusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andi Hamzah mendesak KPK untuk mengadili Nunun secara in absentia. Langkah hukum tersebut dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat dan tidak berlarut-larut.Dari persidangan Nunun itu nantinya juga diharapkan terungkap pihak yang mensposori penyuapan itu (dbs/bie/spr)
|