Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kapolsek Cibarusah Terancam 15 Tahun Penjara
Monday 12 Mar 2012 10:16:56
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengaku baru kali pertama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Polri tetap memproses secara hukum Kapolsek Metro Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, AKP Heru Budhi Sutrisno. Bahkan, ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara, karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah dinasnya, Jumat (9/3) lalu.

"Pastinya (proses hukum jalan terus), kepada Kapolsek akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Kini, yang bersangkutan resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (12/3).

Menurutnya, untuk membuktikan keterangan AKP Heru, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan dengan bukti yang ada. Selain itu, juga akan meminta keterangan para saksi. "Yang bersangkutan mengaku baru sekali itu menggunakan sabu-sabu. Tapi kan penyidik tidak mudah percaya begitu saja. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelas dia.

Seperti diberitakan, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Benny menangkap Kapolsek Metro Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas, Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam. Dari tangannya, turut disita dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat hisap, satu botol spirtus, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2