Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kapolsek Cibarusah Terancam 15 Tahun Penjara
Monday 12 Mar 2012 10:16:56
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengaku baru kali pertama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Polri tetap memproses secara hukum Kapolsek Metro Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, AKP Heru Budhi Sutrisno. Bahkan, ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara, karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah dinasnya, Jumat (9/3) lalu.

"Pastinya (proses hukum jalan terus), kepada Kapolsek akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Kini, yang bersangkutan resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (12/3).

Menurutnya, untuk membuktikan keterangan AKP Heru, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan dengan bukti yang ada. Selain itu, juga akan meminta keterangan para saksi. "Yang bersangkutan mengaku baru sekali itu menggunakan sabu-sabu. Tapi kan penyidik tidak mudah percaya begitu saja. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelas dia.

Seperti diberitakan, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Benny menangkap Kapolsek Metro Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas, Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam. Dari tangannya, turut disita dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat hisap, satu botol spirtus, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2