JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengaku baru kali pertama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Polri tetap memproses secara hukum Kapolsek Metro Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, AKP Heru Budhi Sutrisno. Bahkan, ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara, karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah dinasnya, Jumat (9/3) lalu.
"Pastinya (proses hukum jalan terus), kepada Kapolsek akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Kini, yang bersangkutan resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (12/3).
Menurutnya, untuk membuktikan keterangan AKP Heru, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan dengan bukti yang ada. Selain itu, juga akan meminta keterangan para saksi. "Yang bersangkutan mengaku baru sekali itu menggunakan sabu-sabu. Tapi kan penyidik tidak mudah percaya begitu saja. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelas dia.
Seperti diberitakan, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Benny menangkap Kapolsek Metro Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas, Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam. Dari tangannya, turut disita dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat hisap, satu botol spirtus, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor.(tnc/irw)
|