JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (curas) dan atau pemerasan dengan ancaman terhadap korban karyawan minimarket Indomaret di wilayah Depok. Hasil pengungkapan itu polisi menangkap 4 pelaku. Dari 4 pelaku, 2 pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
"Jadi disini pelaku ada 4 orang yaitu inisial SMI alias Ibe (23), kemudian Ibra (AIH, 20 thn), kemudian Acong (MFR,20 thn), dan Kikay (RK, 22 thn)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4).
Nana mengungkapkan, pada saat Tim Opsnal Unit III Subdit 3/Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di wilayah Kota Depok (Jumat 24 April 2020), para tersangka berusaha melawan petugas dengan senjata tajam.
"Sehingga Tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka SMI alias Ibe serta tersangka AIH alias Ibra terkena dibagian kaki, tersangka SMI alias Ibe dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia," ujar Nana.
Untuk tempat kejadian perkara (tkp) kasus tindakan pencurian dengan kekerasan, lanjut Nana, di Indomaret Jalan Bulak Timur, Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Depok.
"Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib korban yang merupakan Karyawan minimarket Indomaret yang bertugas di TKP sedang menghitung uang hasil penjualan hari itu. Kemudian, masuk 3 (tiga) orang Pelaku SMI alias Ibe, AIH alias Ibra, MFR alias Acong dan berpura-pura mau ke mesin ATM yang berada di dalam Indomaret," terang Nana.
Setelah berhasil masuk, tambah Nana, ketiga pelaku mengeluarkan celurit. Kemudian pelaku Ibe membekap korban sambil mengalungkan celurit di leher korban.
"Kemudian pelaku Acong (tersangka ke 2) yang lain mendorong teman korban lainnya sambil memaksa dan menanyakan dimana korban menyimpan uang. Dan korban menunjukkan di lantai 2.
"Dan setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga Puluh Juta Rupiah) kemudian para pelaku memasukan uang tersebut ke dalam tas warna Hitam, pelaku Ibe kemudian menyuruh korban dan teman-teman korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan mengancam akan membacok korban jika keluar," beber Nana.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Buah Jaket warna Hijau, 2 (dua) Buah Celurit, 1 (satu) Buah Topi warna Hijau Lumut, 1 (satu) buah Helm warna Putih Pink , 1 (satu) Unit Motor Mio M 3 warna Merah Hitam
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun.(bh/amp) |