JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal pesepeda, yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal pesepeda yang diringkus berjumlah 6 pelaku. Masing-masing berinisial F, A, dan EF, MM, SF, dan DRF.
"Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 28 November 2020," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Yusri mengungkapkan, pelaku berinisial F yang berperan eksekutor dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
"F ini pada saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit," terang Yusri.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, F merupakan kapten setiap kelompok begal di Jakarta.
"F mengajak dan mengatur rencana aksi kejahatan," ujar Yusri.
Adapun modus kelompok begal dalam beraksi yakni dengan mengincar pesepeda yang membawa barang berharga. Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban atau sasaran dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban serta mengambil paksa barang berharga korban dan melarikan diri.
"Biasanya pada saat ada (pesepeda) nongkrong dan memegang ponsel. Pelaku beraksi, kemudian turun merebut (ponsel) dan lari dengan menggunakan sepeda motor," papar Yusri.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sejak awal Januari 2020.
"Ini baru 20 kali lebih pengakuannya, tapi kita masih kembangkan lagi. Mereka biasanya melempar (hasil curian) ke penadah," ungkap Yusri.
"Ada 3 penadah kita amankan dan satu lagi masih DPO," tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa ponsel (telepon seluler) milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp) |