Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
Kapuspen TNI: Kronologis Pengeroyokan Anggota TNI di Papua
Friday 28 Aug 2015 18:28:38
 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI E. Sodik (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI E. Sodik mengatakan bahwa, benar telah terjadi pengeroyokan terhadap anggota TNI di Pertigaan Titi Teguh Papua oleh sekelompak massa pada Jum’at dini hari (28/8), dengan kronologis kejadian sebagai berikut :

Pada tanggal 28 Agustus 2015. Sekitar pukul 01.15 WIT, Sertu Ashar anggota Kodim 1710/Mimika mendapat informasi dari anggota masyarakat bahwa temannya Serka Makher dikeroyok di Pertigaan Titi Teguh. Mendengar informasi tersebut, sekitar pukul 01.17 WIT Sertu Ashar langsung menuju ke TKP dengan menggunakan motor dinas untuk menjemput Serka Makher yang sedang dikeroyok oleh sekelompok massa.

Sesampainya di TKP, Sertu Ashar turun dari motornya untuk menjemput Serka Makher. Saat Sertu Ashar kembali ke motornya, motornya sudah dikepung oleh massa selanjutnya dikeroyok sampai mengalami luka-luka pendarahan di wajah serta berusaha merebut senjatanya, karena terdesak Sertu Ashar melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali untuk membubarkan masyarakat, namun masyarakat tetap melakukan perlawanan.

Akibat dari kejadian tersebut, dua orang sipil dilaporkan meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Untuk mengatasi situasi tersebut, Kodam XVII/Cen telah melaksanakan koordinasi dengan keluarga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Korban luka-luka sudah dirawat di RSUD Timika dan yang meninggal dunia pihak Kodam XVII/Cen akan memberikan santunan dan memfasilitasi untuk pemakamannya serta meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Peristiwa ini merupakan kriminal murni yang dilakukan oleh anggota TNI, sehingga penanganannya oleh Subdenpom TNI (Pom Dam XVII/Cen). Dalam proses selanjutnya TNI dan Polri, bersinergi guna menjaga situasi tetap kondusif.(tni/bh/sya)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2