Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dewan Pers
Kapuspen TNI: TNI dan Dewan Pers Sepakati Perjanjian Kerja Sama
2017-09-25 18:22:22
 

Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar saat foto bersama di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional. "Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers," ungkapnya.

"Penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu," kata Mayjen TNI Wuryanto.

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa memiliki nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas. "Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa," ucapnya.

"Di lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya," ujar Kapuspen TNI.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapuspen TNI mengatakan bahwa isi dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu : perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers. "Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama wartawan," katanya.

Terkait pemutaran Film G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mempersilahkan masyarakat untuk menonton. "Prajurit di seluruh Indonesia agar menyaksikan film itu, sebagai pembelajaran sejarah yang pernah terjadi, sehingga masyarakat dan prajurit tahu bahwa kita pernah mengalami sejarah kelam yang tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto juga menjelaskan bahwa HUT Ke-72 TNI yang akan dilaksanakan terpusat di Cilegon Banten tanggal 5 Oktober 2017, rangkaiannya sudah dimulai dari awal tahun 2017. "Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada masyarakat atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada TNI," pungkasnya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2