JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp. 150.000.000.000,- oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, update untuk hari Senin (30/6) sebagaimana rilis pers yang diterima redaksi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tony T Spontana, S.H., M.Hum tertulis sebagai berikut :
1. Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang Saksi yaitu:
- Gunawan – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Sharul – Direktur PT. Saptaguna Dayaprima, Jalan Kayu Putih Tengah I/A9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Indra Krisna – Direktur PT. San Abadi, Jalan Mayjen Bambang Soegeng No.7 Metuyudan. Magelang Jawa Tengah.
2. Saksi Gunawan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis keberadaan Saksi (salah satu dari Direktur di PT. Saptaguna Dayaprima) yang mengikutsertakan perusahaannya tersebut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway, Articulated untuk Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang.
3. Saksi Sharul, tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Telah mengajukan surat keterangan sakit dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagai Saksi.
4. Adapun Saksi Indra Krisna, telah dilakukan pemeriksaan diluar jadwal pemanggilan resmi yaitu pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014. Pemeriksaan terkait dengan mekanisme dan kronologis keikutsertaan PT. San Abadi dalam pembuatan Chassis bus atau rangka bus untuk penempatan transmisi, mesin, suspensi, roda, rem bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket II sebanyak 18 Unit yang dimenangkan oleh PT. Saptaguna Dayaprima.
Sejauh ini, pada skandal kasus korupsi ini sudah empat orang petinggi Pemrov DKI Jakarta sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu.(aai/jurnas/bhc/sya)(kjs/bhc/sya) |