JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Berkas tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika dikembalikan Jaksa ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, pengembalian tersebut dikarenakan belum lengkap atau P21. Dan pengembalian berkas tersebut dilakukan sejak 30 Mei lalu, uajar saat dihubungi wartawan, Rabu (6/6).
Seperti diketaui, Dhana adalah mantan Pegawai Ditjen Pajak, yang kedapatan memiliki rekening mencurigakan. Ia pun diamankan Kejagung setelah tidak mampu membuktikan, aset puluhan miliar miliknya.
Selain Dhana, kejaksaan juga menahan Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Nama Dhana juga sempat dikaitkan dengan Gayus H.P.Tambunan, Mafia Pajak yang diketahui berkantor bersama istri Dhana, Dian Anggraeni, di Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Selain itu, nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama juga sempat terseret, karena dketahui pernah berbisnis dengan Dhana.(jpc/bie)
|