Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Karena Belum Lengkap Berkas Dhana Dikembalikan Ke Penyidik
Wednesday 06 Jun 2012 13:53:34
 

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas tersangka kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika dikembalikan Jaksa ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Adi Toegarisman, pengembalian tersebut dikarenakan belum lengkap atau P21. “Dan pengembalian berkas tersebut dilakukan sejak 30 Mei lalu,” uajar saat dihubungi wartawan, Rabu (6/6).

Seperti diketaui, Dhana adalah mantan Pegawai Ditjen Pajak, yang kedapatan memiliki rekening mencurigakan. Ia pun diamankan Kejagung setelah tidak mampu membuktikan, aset puluhan miliar miliknya.

Selain Dhana, kejaksaan juga menahan Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Nama Dhana juga sempat dikaitkan dengan Gayus H.P.Tambunan, Mafia Pajak yang diketahui berkantor bersama istri Dhana, Dian Anggraeni, di Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak. Selain itu, nama politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama juga sempat terseret, karena dketahui pernah berbisnis dengan Dhana.(jpc/bie)




 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2