Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konflik Politik
Karena Sinetron, Politisi di Thailand Ribut
Tuesday 08 Jan 2013 00:23:23
 

Simpatisan pendukung massa Pemerintah Thailand.(Foto: Ist)
 
BANGKOK, Berita HUKUM – Tayangan sinetron di Thailand memicu konflik antar politisi di negeri gajah putih tersebut. Pihak oposisi menuduh Pemerintah Thailand menghentikan sebuah acara sinteron karena sinetron itu menggambarkan praktek korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini Pemerintah Thailand dikuasai oleh kelompok yang mendukung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Thaksin sendiri saat ini menjadi buronan di luar negeri untuk menghindari dakwaan korupsi yang didapatkannya dari pengadilan Thailand.

“Ada intervensi politik dalam penghentian acara tersebut. Sinetron itu menceritakan seorang politisi yang melakukan korupsi,” ujar Chayanond Intarakomalyasut, politisi dari pihak oposisi, seperti dikutip AFP, Senin (7/1).

Pemerintah Thailand sendiri mengatakan bahwa mereka tidak melakukan intervensi apapun kepada acara sinetron yang berjudul “Nuer Mek 2” (Di Atas Awan 2) itu.

“Saya sempat menontonnya beberapa kali, memang acara tersebut menceritakan soal politisi korup namun saya tidak pernah merasa tersinggung dengan cerita tersebut,” ujar juru bicara Pemerintah Thailand Torapon Sereerak.

Channel 3, stasiun televisi yang menayangkan acara sinetron tersebut menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang keputusan penghentian tersebut. stasiun televisi itu hanya menyatakan acara tersebut dihentikan karena konten yang tidak pantas.

Konflik politik di Thailand terus memanas setelah adik dari Thaksin, Yingluck Shinawatra, berhasil terpilih sebagai Perdana Menteri di Thailand. Pihak oposisi pun beberapa kali mengeluarkan mosi tidak percaya di parlemen dengan alasan Yingluck selama ini menjadi boneka Thaksin di pemerintahan.(ok/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2