Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Kasar dan Diperlakukan Tidak Adil, Ribuan Buruh Demo PT Sunchang Indonesia
Friday 15 Feb 2013 18:26:11
 

Ilustrasi, demo Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
PURBALINGGA, Berita HUKUM - Aksi mogok kerja Ribuan buruh pabrik rambut palsu PT Sunchang Indonesia, Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (15/2), melumpuhkan aktivitas pabrik.

Bentuk protes tersebut dipicu oleh perlakuan tidak manusiawi dari pimpinan perusahaan asal Korea ini. Para buruh berkumpul di depan kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan, Purbalingga, sambil berteriak-teriak dan membawa berbagai poster berbahasa Korea maupun Indonesia seperti "Kami Manusia Biasa, Jangan Ditindas".

Selain menentang perlakuan tidak manusiawi, para buruh juga meminta perusahaan membatalkan hukuman lembur jika target produksi tidak tercapai.

"Kami sering dibentak-bentak yang tidak manusiawi, kami diperlakukan kasar," kata salah seorang buruh, Eko (32). Bahkan jika sakit, kata dia, buruh selalu dipersulit meskipun ada surat keterangan dokter.

Buruh lainnya, Lin (27) mengaku sering dibentak dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat bangsa.

"Ada yang sampai dibilang bahwa orang Indonesia tidak punya otak," ujar Lin.

Sementara buruh lainnya, Dewi (27) mengatakan, selama ini terjadi ketidakadilan karena harus ada target.

"Jika tidak memenuhi target, maka harus diselesaikan meskipun telah di luar jam kerja. Itu sama sekali tidak dihitung lembur. Belum lagi ada bentakan-bentakan dari pimpinan pabrik," katanya.

Perlakuan kasar ini sering dilakukan oleh Dae yang merupakan anak dari Kim Dae Keun atau pemilik perusahaan. Karena itu, para buruh menuntut pengusaha asal Korea ini meminta ma'af secara terbuka.

Di dalam kantor perusahaan, dilakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan manajemen yang dijembatani petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga.(ant/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2