Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kepala Sekolah
Kasek Didakwa Korupsi Proyek Rehabilitasi
Saturday 12 Jan 2013 22:28:39
 

Kejari Tana Toraja.(Foto: Ist)
 
TANA TORAJA, Berita HUKUM - Kepala Sekolah Dasar (SD) 126 Garamba, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Seblon Duadirri, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Tindakan terdakwa tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 33 juta, Jum'at (11/1).

Selain Seblon Duadirri, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tana Toraja, juga mengajukan rekanan Anton Patolloan sebagai terdakwa. Terdakwa Anton juga terlibat dalam kasus korupsi rehabilitas SD Bantaran, Tana Toraja.

Berdasarkan materi dakwaan diketahui, total anggaran rehabilitasi SD periode 2009-2011 adalah Rp 300 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur pendidikan. SD 126 Garamba, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja mendapat alokasi dana rehabilitasi sebesar Rp 112 juta.

Khusus untuk terdakwa Seblon Duadirri disebutkan, sebagai seorang kepala sekolah dia berkewajiban membuat laporan pembangunan dan penggunaan anggaran. Dalam dakwaan disebutkan Seblon keliru melakukan pembayaran dana rehabiltasi. Terdakwa Seblon harusnya membayar sesuai kemajuan pekerjaan pemborong.

Berdasarkan ketentuan, tahap satu pencairan uang muka dilakukan untuk pekerjaan nol persen. Pembayaran tahap dua dilakukan saat bobot pekerjaan sudah mencapai 36%. Dan tahap tiga pembayaran dilakukan setelah pengerjaan mencapai 90%. Tapi terdakwa langsung melakukan pembayaran seluruhnya.

Adanya kerugian negara pada proses rehabilitasi pada SD 126 garamba sebesar Rp 33 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menemukan adanya kekurangan volume yang dikerjakan oleh rekanan Anton Patolloan, dan terdakwa sudah menerima seluruh dananya.

Dalam sidang perdana kasus tersebut, kedua terdakwa belum didampingi penasehat hukum. Keduanya dihadapan Majelis Hakim mengaku baru akan membawa penasehat hukum pada sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mengajukan nota keberatan (eksepsi).(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2