SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus norkoba yang mengantarkan Kasman menuju hotel prodeo Rutan Samarinda untuk waktu 7 tahun lamanya, sama dengan Andi Abdul Kadir dan Joni warga Sp I Desa Leddo, Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara (Kukar), yang juga di vonis masing-masing 2 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (12/9) lalu berbuntut panjang.
Usai sidang Istri terdakwa Joni, Lina mencak-mencak tidak terima dengan hasil putusan terhadap suaminya 2 tahun penjara. Lina kepada BeritaHUKUM.com dengan penuh emosi mengatakan, "sebelum tuntutan terhadap suami saya, Jaksa Sigit dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, saat ketemu di kantornya mengatakan, suami saya akan dituntut 4 tahun penjara, kalau ada uang tuntutan akan ringan," ujar Lina.
Setelah saya bawahkan uang Rp 10 juta sudah termasuk Abdul Kadir Rp 5 juta, waktu itu Jaksa Sigit mengatakan, semua sudah urusannya sambil memperliatkan Rencana Tuntutan (RENTUT) katanya dari bosnya selama 2,5 tahun penjara, "saya bantu besok ibu dengar di pengadilan", tutur Lina menirukan omongan Jaksa Sigit.
Lina penuh emosi memaparkan bahwa karena suami saya diputus 2 tahun lebih tinggi dari yang di janjikan Jaksa maka, saya keberatan dengan Jaksa Sigit.
Sabtu (15/9) sore di rumahnya Desa Leddo Kecamatan Muara Kaman Kukar kepada beritaHUKUM.com bahwa hari ini saya sudah lakukan komunikasi via SMS dengan Jaksa Sigit, menurut Lina Jaksa Sigit memahami keinginan untuk mengembalikan uang Rp 10 juta yang sudah diterima.
Salah satu kutipan SMS antara Lina dan Jaksa Sigit yang di perlihatkan kepada BeritaHUKUM.com, "Lina, pukul 02:24:56am: Gak pa2 bpk ga mau angkat...tpi hari senin aq akn k situ bw wartawan. teserah bpk pilih jabatan bpk hancur atau uang 10 juta di kembalikan", Jaksa Sigit, pujul: 02:46:56am: Ibu kok marah2 spt itu, maaf td sy lagi keluar kelupaan tdk bw hp bu...Baik bu sy tunggu ibu bsk hr senin di ktr.tks, pukul: 03:02:41am: Baik Bu, sy perhatikan keinginan ibu itu. Atas kerjadamanya tks.
Istri Joni Minggu (16/9) kepada media ini via telpon selularnya mengatakan bahwa, dengan Jaksa Sigit tidak ada masalah lagi, hari ini sudah dipanggil Jaksa ketemu dan uang Rp 10 juta sudah di kembalikan, ujar Lina. "Namun tadi saya tidak turun, kakak saya yang turun, dan uangnya sudah diterima, namun masih dalam perjalanan belum sampai di rumah Leddo," terang Lina.
Sebelumnya di kantornya Kamis (13/9) yang lalu jaksa Sigit mengakui sebelum membacakan tuntutan, istri Joni nenemui saya namun saya tidak janji Hakim adalah urusan saya, ujar Sigit.
Jaksa Sigit kembali di konfirmasi pewarta di kantornya Senin (17/9) dengan singkat mengatakan, bahwa tuntutan itu sudah sesuai aturan dan tidak ada perjanjian mengenai urusan hakim, ujar Sigit.
Disinggung mengenai adanya dialog dengan Lina, Istri Joni mengenai permintaan uang 10 juta rupiah, yang sudah di berikan dan telah dikembalikan pada Minggu (16/9), Sigit enggan menjawab tidak itu, sebaiknya kongirmasi kepada pak Yudi Kasipenkum yang ada di ruang sebelah, ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Yudi, SH kepada Pewarta mengatakan, saya melihat berita ini tak seimbang, apa yang di kelukan oleh istri terdakwa harus perlu di buktikan dan dalam hal ini saya sudah konfirmasi dengan jaksa, dan tidak ada jaminan putusan lebih rendah dari tuntutan, "saya jamin tidak ada jaminan dari jaksa untuk tuntutan lebih renda, saya jamin itu" tapi kalau keluarganya bicarakan seperti itu harus di buktikan, kita bisa tuntut balik, ujar Yudi.
Ketika di singgung mengenai adanya kesepakatan adanya Rentut yang di perlihatkan dengan istri terdakwa sehingga adanya dil-dil', Yudi dengan tegas bahwa, disini yang dipersoalkan adanya putusan lebih tinggi, ya silakan tanyakan ke Hakim, jangan disalahkan Jaksa dengan hal seperti ini. Kalau istrinya bicarakan tentang adanya pengembalian uang Rp10 juta dari Jaksa Sigit, dikatakan Yudi, "kalau uang terdakwa dikembalikan itu tidak ada, karena tidak ada uang yang di terima pak Sigit, intinya seperti itu tidak ada uang diterima, karena kendali ada di pimpinan," tegas Yudi. (bhc/Gaj) |