SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Muis Ali, SH diruang kerjanya pada, Selasa (1/3) kepada BeritaHUKUM.com bahwa, atas laporan warga terkait dugaan adanya mark up pembangunan pasar Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang diduga berbau korupsi maka Kejaksaan Negeri Samarinda siap melakukan penyelidikan.
Menurut Abdul Muis Ali, Kasi Pidsus kejari Samarinda bahwa, atas laporan warga yang diterimanya yang mana dalam pembangunan pasar Bengkuring menggunakan anggaran DAK dari Kementerian senilai Rp 1,67 Milyar yang dalam pekerjaannya ada bagian yang di mark Up, yang berpotensi merugian keuangan negara, terang Muis.
"Adanya laporan warga terkait proyek pembangunan pasar Bengkuring yang diduga dilakukan Mark Up dalam pembangunannya, yang perpotensi merugikan keuangan negara, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data, insya Allah dalam bulan ini sudah bisa melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan pasar bengkuring," ujar Muis.
Disinggung mengenai sisa anggaran dari progres 70 persen dan masih ada sisa anggaran 30 persen yang tidak dikembalikan ke kas negara yang diamankan Kepala Dinas Pasar sebagai KPA, Muis mengatakan bahwa, itu merupakan pelanggaran KepMen dan bisa di pidana jika ketentuan dalam pengelolaan administrasi yang bertentangan dengan Pepres no 54 Tahun 2010.
Sementara, Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya mengatakan, "Seharusnya yang saya bayar sesuai progres pekerjaannya saja, dan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dikembalikan kepada negara, namun kalau sudah dikembalikan ke Kementerian untuk mendapatkan sangat sulit dan bertahun-tahun, jadi duitnya saya amankan, walaupun yang saya lakukan itu salah," ujar Sulaiman Sade di kantornya, Senin (29/2) lalu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar Bengkuring yang disoroti LSM F Kaliber (Forum Kalimantan Bersatu) melalui Ketua DPP Sahroji, yang mengatakan bahwa, berdasarkan temuan LSMnya pembanguan proyek pasar Bengkuring melalui anggaran APBN tahun 2015 senilai Rp 1,67 Milyar yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai Bestek atau di Mark Up dari ketebalan dari 15 CM menjadi 8 CM sehingga patut di duga adanya korupsi, tegas Sahroji.
"Pekerjaannya di Mark Up yang sebenarnya berdasarkan perencanaan awal atau bestek 15 CM namun dikerjakan hanya 8 CM. Disamping itu pekerjaannya yang selesai berdasarkan kontrak berakhir 28 Desember 2015 progresnya hanya 70 persen, namun dananya tersebut sudah dibayar 100 persen," ungkap Sahroji. (bh/gaj) |